Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes iklan bakal capres dan cawapres Partai Hanura Wiranto-Hary Tanoe yang menempel di bus-bus Ibukota. Pasalnya, iklan politik itu ternyata tak dikenai pajak.
Namun nampaknya Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi tak sependapat dengan pria yang karib disapa Ahok itu. Mengapa?
Iwan mengatakan, dalam Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan definisi reklame adalah perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Hal itulah yang menjadi acuannya sehingga tak menarik pajak dari iklan politik.
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Menurut Iwan, meski dipasang pada reklame komersil, namun iklan politik tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan. Hal itu berarti tak ada kewajiban membayar pajak oleh partai politik atau capres/cawapres.
Dia juga menampik anggapan Ahok yang menuding pembebasan pajak untuk iklan politik pada reklame komersil, dapat menghilangkan peluang pendapatan daerah. Karena pemilihan iklan dipasang atau tidak, menurutnya tergantung dari pemilik bus.
"Partai politik datang ke pemilik bus ini kita mau naruh iklan. Ya pasang. Kan reklame tujuan yang dia pasang bukan untuk komersil. Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersil terus pemilik busnya bilang nggak boleh ya tergantung yang punya," jelasnya.
Iwan menambahkan, tak hanya iklan WIN-HT yang dibebaskan pajaknya, melainkan juga diterapkan kepada iklan calon legislatif dan parpol lainnya. Sehingga, menurutnya tindakan pembebasan pajak itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Protes Iklan Wiranto-Hary Tanoe, Ahok Disuruh Baca Perda Reklame
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan.
diperbarui 26 Apr 2014, 08:58 WIBAhok mencontohkan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk semua kendaraan operasional di DKI. Di sisi lain SPBG masih langka.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rencana Donald Trump Deklarasi Darurat Nasional Bikin Rupiah Makin Lesu terhadap Dolar AS
Mengenal Ciri-ciri Kaktus: Tanaman Unik yang Tahan Kekeringan
Caption Prewedding Lucu yang Bikin Ngakak, Meriahkan Momen Spesial
Sudah Resmi Cerai, Jennifer Lopez Tetap Simpan Cincin Lamaran Rp81,2 Miliar dari Ben Afflect
Top 3: Zodiak yang Diprediksi Bakal Bertemu Jodoh di 2025
Resep Ayam Goreng Kecap Lezat dan Praktis, Lengkap dengan Variasinya
Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP
Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag
VIDEO: Jokowi Izinkan KPK Periksa Harta Kekayaannya
Erick Thohir dengan Berat Hati Pecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia, Hubungan Tetap Baik dan Siap Bertemu
Prancis dan Jerman Peringatkan Trump soal Greenland, Apa Kata Mereka?
Presiden Prabowo Diminta Optimalkan Perkebunan Sawit di Indonesia Dari Pada Perluasan