YLKI: Pembeli Miras Memang Harus Dikenakan Syarat Khusus

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang positif aturan Kemendag untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 26 Apr 2014, 15:59 WIB
Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang positif aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratannya.

Anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, para pembeli minuman beralkohol memang perlu dikenakan persyaratan khusus guna membatasi tingkat konsumsinya.

"Secara aturan itu bagus mengingat alkohol merupakan barang yang dikenai cukai dan dibatasi penjualan serta konsumsinya. Memang harus ada persyaratan khusus untuk para pembeli minuman beralkohol," ungkap Tulus saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (26/4/2014).

Tulus menjelaskan, aturan tersebut sudah dilakukan di merika Serikat (AS) dan sudah berjalan cukup efektif. Sementara mengacu pada aturan Kemendag, nantinya pembeli minuman beralkohol di Indonesia juga tidak boleh berusia kurang dari 21 tahun.

"Di AS juga harus menunjukkan KTP untuk membeli minuman beralkohol. Dulu anaknya mantan presiden AS George W. Bush juga pernah ditangkap pihak berwajib karena memalsukan KTP saat membeli minuman keras. Dia mabuk sambil mengemudi waktu itu," tutur dia.

Namun Tulus meragukan aturan tersebut dapat berjalan efektif jika pemerintah juga tidak memperketat pengawasan pada peredaran minuman beralkohol. Tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, siapapun tetap bisa membeli minuman beralkohol dari mana saja.

"Persoalannya, siapa pengawas yang akan mengawasi peredarannya, lantas kalau ada yang tertangkap siapa yang akan bertanggungjawab memberi sanksi. Itu semua kan harus jelas dulu," pungkas Tulus.

Seperti diketahui, Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam regulasi tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20%-55%.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya