KPK: iPod Suvenir Hajatan Anak Sekretaris MA Milik Negara

Dalam resepsi pernikahan anakanya yang dihadiri sekitar 2.500 undangan itu, Nurhadi membagikan suvenir berupa iPod Shuffle 2 GB.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Apr 2014, 17:09 WIB
Sekrtaris MA bagikan Ipod sebagai suvenir gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sempat membuat heboh saat menggelar resepsi super mewah pernikahan anaknya. Dalam acara yang dihadiri sekitar 2.500 undangan itu, Nurhadi membagikan suvenir berupa iPod Shuffle 2 GB.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, iPod itu harus diserahkan pada negara.

"(iPod) Menjadi milik negara dan harus diserahkan ke negara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).

Ada beberapa alasan hingga akhirnya suvenir berupa iPod itu dinilai sebagai gratifikasi. Salah satunya, yakni harganya melebihi batas maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Sementara harga pemutar musik digital itu di pasaran dibanderol sekitar Rp 700 ribu. Hal ini dipaparkan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supriandono.

Giri menuturkan, hakim adalah kedudukannya begitu istimewa, sehingga standar etika yang diberlakukan juga lebih tinggi. Kode etik hakim dilarang menerima pemberian berapapun nilainya terkait perkara dan konflik kepentingan. Namun untuk acara kultural dibatasi maksimal 500 ribu.

"Nilai dan harga iPod adalah dari sisi penerima dan harga pasar, Rp 699 ribu. Bahkan dari harga ketika dibelipun lebih dari 500 ribu, karena ada biaya lainnya," papar Giri.

"Penetapan ini juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri agar menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat, sebagaimana slogan penegakan hukum 'Demi keadilan'," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, baru 256 tamu undangan Nurhadi yang telah menyerahkan iPod itu ke KPK. 236 Di antaranya merupakan hakim. Sementara hakim-hakim dan penyelenggara lain yang belum mengembalikan masih ditunggu KPK.

"Setelah ada surat keputusan pimpinan KPK, paling lambat 7 hari kerja harus diserahkan ke negara."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya