Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dijadwalkan menjalani pemerisaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri anggaran 2011-2012.
Anang diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. "Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2014).
Bersama Anang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri, yakni Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. Sama seperti Anang, keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ujar Priharsa.
Anang sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK, melalui Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum dan HAM). Dia dicegah bersama Sugiharto dan 3 orang lainnya.
Dari data yang dipublikasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beberapa bulan lalu, pengadaan proyek e-KTP dipegang sejumlah konsorsium. Sejumlah perusahaan dalam proyek itu mempunyai peran masing-masing.
PT PNRI diketahui mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak. Sementara PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) anggaran 2011-2012.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)
Dirut PT Quadra Solution Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana S diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.
diperbarui 28 Apr 2014, 10:44 WIBKPK menggeledah setidaknya 3 rumah di wilayah Tangerang Selatan terkait masalah e-KTP.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghindari Pergaulan Bebas, Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
Pramono Anung Bakal Dampingi Megawati Mencoblos Pilkada Jakarta2024 di TPS 024 Kebagusan
Pilkada Jakarta Berjalan Kondusif, Pramono Apresiasi Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
Dorong Perluasan Kerja di PEA, Kemenaker Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Cara Menghilangkan Varises, Panduan Lengkap untuk Mengatasi Masalah Pembuluh Darah
Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna
Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang
Sering Bintangi Film Bertema Poligami, 8 Aktris Ini Pernah "Dimadu" Fedi Nuril
Kisah Sunan Drajat Diselamatkan Ikan Cucut saat Tenggelam, Karomah Wali
Istri Chand Kelvin Hamil Anak Pertama, Cek Kehamilan Sebelum Tawaf Wada di Makkah
Cara Menghilangkan Telur Kutu yang Efektif dan Aman, Mudah Dilakukan
Cara Menghilangkan Tahi Lalat Hidup, Ini Metode Alami dan Medis yang Efektif