Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan Maut dengan terdakwa AQJ alias Dul beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Petriyanti menanyakan sejauh mana kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak dapat diterapkan pada Dul.
"Sebetulnya lebih mengarahkan bagaimana anak saat berkonflik dengan hukum proses seperti apa terhadap anak. Ini difokuskan masalah penerapan diversi, bagaimana ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak ke luar hukum," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan usai bersaksi di PN Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Ihsan mengatakan, sedikitnya ada 3 undang-undang yang dijelaskan dirinya pada majelis hakim, yakni Undang-Undang No 3 tahun 1997, Undang-Undang No 23 tahun 2002, dan Undang-Undang No 11 tahun 2012. Seluruh undang-undang berkaitan dengan perlindungan anak dan penanganan saat anak bersinggungan dengan hukum.
"Ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang No 23, jika anak berhadapan dengan hukum penahanan atau pemenjaraan pilihan terakhir. Tapi dibahas bahwa ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orangtua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," jelasnya.
Sebenarnya, sambung dia, regulasi yang mengatur diversi sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2012. Tapi, undang-undang tentang sistem peradilan anak itu baru berlaku Juli mendatang.
"Karena ini belum punya kekuatan hukum kuat untuk diversi, ketika hakim ingin menerapkan itu, hakim menayakan cukup dalam. Pintu masuknya aparat, Undang-Undang No 23/2002 Pasal 16 dan Pasal 64, dan nilai budaya masyarakat. Hakim dalam posisi meyakinkan diri mereka, kurungan, atau diversi," tandas Ihsan.
Dalam sidang, jaksa mengundang 2 saksi ahli, yakni dari Satgas PA dan pihak Mitsubishi. Tapi, pihak Mitsubishi tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2014.
Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Perdalam Kemungkinan Dul Tak Dipenjara
Hakim menanyakan sejauh mana kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak dapat diterapkan pada Dul.
diperbarui 28 Apr 2014, 13:29 WIBEntah disengaja atau tidak, dua kali sidang kecelakaan AQJ alias Dul Ahmad Dhani mirip dengan aksi kucing-kucingan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspor Indonesia Turun di Januari 2025, Ini Biangkeroknya
Pemain Belakang Timnas Indonesia U-20: Gagal ke 8 Besar Piala Asia U-20 2025 Jadi Pengalaman Berharga bagi Kami
Bikin Rumah Lebih Hijau, Ini 8 Ide Taman di Atap yang Asri dan Cantik
Wajib Dicoba, Ini 3 Bahan Dapur yang Ampuh Buat Kulit Awet Muda
Arti Life: Memahami Makna Kehidupan dan Menjalaninya dengan Penuh Arti
Lima Pelajaran dari Laga Indonesia U-20 vs Uzbekistan: Performa Meningkat Namun Sia-Sia, Bagaimana Masa Depan Indra Sjafri?
Coba 5 Resep Teh Alami Ini untuk Turunkan Kolesterol
Deretan Artis yang Pernah Berbisnis dengan Hendy Setiono, Ada Jerome Polin hingga Arief Muhammad
Tim U-20 Indonesia kalah dari Uzbekistan, Netizen Kritik Indra Sjafri: STY lokal penuh 0-0, Latihan Terus Tapi Tak Menang.
Guglielmo Vicario Jadi Pemain Terbaik dalam Pertandingan Tottenham vs Manchester United
Sedang Naik Daun! Ini Sinopsis, Pemain, Jadwal Tayang Drama Korea THE WITCH
Top 3 Tekno: Ingatan Gemini AI yang Makin Cerdas Jadi Sorotan