Liputan6.com, Palu - Sebanyak 19 orang ditangkap terkait bentrok antara polisi dan warga di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mereka yang ditangkap itu berinisial FL, FN, TZ, HR, ML, RN, AL, RL, HN, LA, GN, AR, HN, AD, SL, HN, AA, BY, dan HN.
Kapolres Buol AKBP Ferdinan Maksi Pasule menyatakan, mereka terbukti ikut dalam tindak kekerasan dalam bentrok dan perusakan kantor Polsek Biau, perusakan rumah dinas Wakapolres Buol, serta penjarahan di beberapa rumah dinas lainnya.
"Hasil penyelidikan ke 19 warga itu terlibat yang didukung oleh bukti-bukti di lapangan, makanya mereka semua langsung kita tangkap," ungkapnya saat dikonfirmasi Liputan6.com dari Palu, Senin (28/4/2014).
Menurut Ferdinan, ke 19 warga itu telah diamankan ke ruang tahanan Polres Buol. "Mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sedangkan untuk situasi saat ini di Buol, tambah Ferdinan, mulai kondusif. "Situasi aman terkendali, Kapolda Sulteng bersama rombongan juga telah kembali ke Palu," tandasnya.
Sebelumnya, 2 warga berinisial EW dan NS juga ditangkap aparat Polres Buol. Keduanya, ditangkap di belakang asrama Polsek Biau saat terjadi penyerangan lanjutan ke kantor Polsek Biau pada Minggu 20 April 2014 malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 warga itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Bentrokan polisi dan warga ini bermula dari pertandingan sepakbola Divisi I Liga Indonesia antara Persatuan Sepak Bola Buol (Persbul) dan Persatuan Sepak Bola Bayuwangi (Persiwangi) di Kandang Persbul di Buol, pada Sabtu 19 April, sekitar pukul 19.45 WITA.
Dalam pertandingan itu, Persbul kalah dengan skor 1-2. Atas kekalahan kandang itu, suporter Persbul yang merupakan warga Buol tidak menerima hingga akhirnya ribut dan berujung bentrok dengan polisi yang memberikan pengamanan dalam pertandingan.
Polisi Tangkap 19 Warga Terkait Kerusuhan di Buol
Mereka yang ditangkap itu berinisial FL, FN, TZ, HR, ML, RN, AL, RL, HN, LA, GN, AR, HN, AD, SL, HN, AA, BY, dan HN.
diperbarui 28 Apr 2014, 15:12 WIBKondisi Mapolsek Biau, Kabupaten Buol, Sulteng, yang menjadi sasaran amuk massa (M Taufan SP Bustan/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TBS Energi Kantongi Restu Divestasi 2 PLTU, Segini Nilainya
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sebentar Lagi Tanding
Kreatinin Adalah Limbah Hasil Metabolisme Otot, Lengkap Fungsinya
Kolaborasi Strategis GE HealthCare dan ARSSI Tingkatkan Mutu Rumah Sakit Swasta
5 Fakta Terkait Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Subianto ke Peru
Lewat AI, NVIDIA Kembangkan Inovasi Logistik di Indonesia
Gaya Santuy UAH Jelaskan Perbedaan Malaikat dan Manusia, Kocak tapi Penuh Hikmah
Isyana Sarasvati Rilis Kolaborasi Bareng Marty Friedman, Jadi Kejutan Jelang Konser Satu Dekade
Panduan Lengkap Cara Membuat Espresso yang Sempurna
Debat dan Kampanye Akbar di Rohul, Polisi Siapkan Pengamanan 3 Lapis
Cara Membuat Es Puter Kaleng: Panduan Lengkap Membuat Dessert Tradisional yang Menyegarkan
Formasi Line Up Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kevin Diks Langsung Debut