Soal Hambalang, Wamenkeu Bantah Setujui Anggaran Tahun Jamak

Menurut Anny, pihaknya hanya mengesahkan dokumen dari anggaran yang seluruh prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Apr 2014, 17:35 WIB
Andi tampak mendengarkan setiap kalimat jaksa penuntut. Andi didakwa telah menerima suap Rp 4 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, hadir menjadi saksi adalah Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati. Anny saat proyek itu dikerjakan menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Dalam keterangannya, Anny membantah mengeluarkan nota agar proyek P3SON diselesaikan. Dia juga membantah telah mengeluarkan izin proyek Hambalang dengan anggaran tahun jamak atau multiyears terhadap proyek tersebut.

"Jadi tidak ada satu pun Kemenkeu setujui permohanan terkait anggaran, apalagi tahun jamak," kata Anny di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Anny menjelaskan, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pihaknya hanya mengesahkan dokumen dari anggaran yang seluruh prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni melaksanakan anggaran sampai dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

"Jadi seluruh proses sampai pelaporan keuangan itu ada di kementerian dan lembaga," katanya.

Mengenai revisi dokumen, kata dia, sama sekali tidak membahas revisi anggaran. Menurutnya, jika dilihat dari pagu anggaran dalam APBN, sudah disetujui oleh Komisi X DPR dan Kemenpora.

"Dan itu adalah APBN dalam pagunya dalam APBN-P, dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggarannya (DIPA) kalau tidak salah bulan Juli 2010 oleh Dirjen Pembendaharan. Jadi tidak ada satu pun ada hubungan revisi anggaran, dokumennya tidak pernah ada revisi anggaran," tandasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Menpora Andi Mallarangeng yang menjadi terdakwa mengatakan dana tersebut seharusnya tak cair karena ada prosedur yang tak dipenuhi.

"Saya sebagai Menpora (saat itu) tidak menandatangani dokumen pengajuan anggaran tahun jamak proyek Hambalang kepada Menteri Keuangan RI," ujar Andi.

Ia menjelaskan, dalam Permenkeu No 56/PMK 02/2010 dalam Pasal 5 ayat 1 diatur agar permohonanan dana anggaran tahun jamak disetujui, 2 menteri harus menandatangani permohonannya. 2 Menteri yang harus membubuhkan tanda tangan adalah Menpora dan pemberi rekomendasi, Menteri PU.

"Selain saya, sebenarnya Menteri PU juga tidak menandatangani dokumen tersebut. Jadi bukan satu, tapi tanda tangan 2 menteri tidak tertera dalam dokumen tersebut," jelasnya.

Karena itu, Andi mengkritik kinerja Kementerian Keuangan yang menggolkan anggaran dana tahun jamak tersebut. Permohonan yang seharusnya ditolak, ternyata pada 6 Desember 2010, Dirjen Anggaran tetap menyetujui permohonan dan mencairkan dana kurang lebih Rp 1,2 triliun.

"Singkatnya, kalau Kementerian Keuangna saat itu melakukan fungsi penjaga gawang ini dengan baik, maka seharusnya permohonna dana Proyek Hambalang distop atau diblokir," tutur Andi.

Andi sendiri selaku Menpora diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek Hambalang. Dalam perbuatan itu, Andi juga diduga telah memperkaya diri sendiri. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya