Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Saat bersaksi untuk terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, Guratno dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Haswandi.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan hakim adalah soal adanya aliran duit atas pengurusan pendapat teknis ke Kementerian PU. Guratno membantah menerimanya.
"Saya tidak terima," kata Guratno menjawab pertanyaan hakim di persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim tidak puas. Bahkan, majelis hakim menegur Guratno, dan mengatakan kesaksiannya berada di bawah sumpah yang ia ucapkan sebelum sidang digelar.
"Saudara sudah disumpah. Saudara pilih dosa apa jujur?" kata hakim. Penegasan ini adalah kali ketiga dari majelis hakim.
Guratno yang kini menjabat Kepala Pusat Kajian Strategis Kemen PU kembali menjawab hal yang sama. "Saya tidak terima," ujarnya.
Majelis menanyakan soal aliran duit itu. Sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang Rp 135 juta yang diberikan kepada Kementerian PU bersumber dari dana PT Adhi Karya. Uang diberikan kepada petugas penelaaah pendapat teknis Kementerian PU.
Selain nama Guratno, dalam dakwaan disebutkan nama Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto. "Mereka staf Dirjen Cipta Karya, tapi tidak semua terlibat," kata Guratno.
Namun begitu, Guratno mengakui, menerima surat dari pejabat Kemenpora terkait rekomendasi teknis untuk mengajukan permohonan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang. Kemudian tim teknis melakukan analisa terhadap permohonan teknis tersebut.
"Bangunannya apa saja, volumenya, dan sebagainya. Masing-masing membutuhkan waktu pelaksanaan berapa lama. Bangunan-bangunan mana saja yang akan melebih satu tahun anggaran pelaksanaannya," ujarnya.
"Kalau ada bangunan melebihi satu tahun anggaran pelaksanaannya, kementerian yang memutuskan apakah multiyears atau tidak," kata Guratno sembari menjelaskan, hasil analisa permohonan itu dikirim lagi ke Kemenpora. (Raden Trimutia Hatta)
Eks Petinggi Kementerian PU Ngaku Tak Terima Duit Hambalang
Majelis hakim Tipikor menegur Guratno, dan mengatakan kesaksiannya berada di bawah sumpah.
diperbarui 28 Apr 2014, 17:50 WIBSidang lanjutan mantan Menpora ini menghadirkan tujuh orang saksi dari pegawai Kemenpora dan konsultan proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sebutkan Fungsi Uang: Peran Penting dalam Perekonomian Modern
350 Contoh Story Telling Caption untuk Meningkatkan Engagement
Update Gempa Nepal yang Dipicu Gempa Tibet, 9 Orang Tewas
7 Potret Paula Verhoeven Melayat Ayah Baim Wong, Lepas Kepergian Mertua
Marselino Ferdinan Menangis saat Shin Tae-yong Dipecat dari Timnas Indonesia: Rasanya Seperti Kehilangan Segalanya
Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Jalani Sidang Etik Hari Ini
Penyebab Pesawat Super Air Jet Mendarat Darurat di Bandara Juanda Surabaya, Utamakan Keselamatan Penumpang
350 Contoh Caption Text yang Inspiratif untuk Media Sosial
Menkop Budi Arie Kerahkan 1.336 Koperasi Buat Pasok Bahan Makan Bergizi Gratis
Jurnalis Korea Selatan Terkejut atas Pemecatan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
7 Golongan Orang yang Selamat dari Panasnya Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Dibocorkan Media Spanyol, Louis van Gaal Bakal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia Dampingi Patrick Kluivert