Liputan6.com, Malang - Calon legislator (caleg) Partai Demokrat, Cristea Frisdiantara, divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Vonis itu terkait pelanggaran kampanye di tempat pendidikan Yayasan Bhakti Luhur, Kota Malang.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Guntur menilai Cristea terbukti melanggar Pasal 299 junto pasal 286 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPRD, dan DPD.
"Terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar peraturan itu," kata Ahmad Guntur dalam pembacaan amar putusan di PN Malang, Senin (28/4/2014).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang yakni 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Kuasa hukum Cristea, Gunadi Handoko mengaku kecewa dengan putusan pengadilan. Sebab PN Malang dinilai tak memperhatikan fakta dari saksi-saksi yang dinilai memberikan keterangan meringankan Cristea.
"Saya masih harus konsultasi dengan klien saya untuk langkah hukum selanjutnya. Karena majelis hakim memberi waktu 3 hari," ujar Gunadi.
Cristea Frisdiantara dilaporkan berkampanye di aula pendidikan Yayasan Bhakti Luhur pada akhir Maret silam. Ia saat ini menjabat angggota Komisi B DPRD Kota Malang.
Ia maju kembali sebagai caleg Partai Demokrat dengan nomor urut 3 di daerah pemilihan Sukun Kota Malang untuk DPRD Kota Malang. Dia memperoleh sekitar 2.521 suara dan diperkirakan lolos kembali ke kursi DPRD Kota Malang.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Fajar Santoso membenarkan vonis pengadilan terhadap Cristea. "Putusan pengadilan, terdakwa terbukti melakukan kampanye di tempat pendidikan," kata Fajar melalui pesan tertulisnya.
Disinggung apakah putusan PN Malang itu bisa menggagalkan peluang Cristea lolos ke DPRD Kota Malang, Fajar enggan menjawab. (Yus Ariyanto)
Langgar Aturan Kampanye, Caleg Demokrat Divonis 2 Bulan Penjara
Caleg PD itu terbukti melanggar Pasal 299 junto pasal 286 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPRD, dan DPD.
diperbarui 28 Apr 2014, 18:50 WIB(Zainul Arifin/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Pilkada 2024 Kota Sukabumi: Ayep-Bobby Unggul di Atas 44%
350 Inspiring Life Quote of the Day to Motivate You
Imam-Ririn Klaim Kemenangan 51,5 Persen Versi Data PKS pada Pilkada Depok 2024
Pengumuman Pemenang Pilkada 2024 Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya
Culas Itu Apa: Memahami Makna dan Dampak Perilaku Curang dalam Kehidupan Sehari-hari
350 Motivation Quote Hari Jumat untuk Menyemangati Diri
Apa Syaratnya Jika Pilkada Jakarta 2024 Ingin Dua Putaran? Begini Penjelasannya
AS Serang Fasilitas Penyimpanan Senjata di Suriah, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud Senyawa: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Beli 1,41 Juta Saham AMMN, Bos Amman Mineral Internasional Rogoh Kocek Segini
350 Inspiring Leadership Quotes to Motivate and Empower
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel