Saksi: Wawan Perintah Anak Buah Transfer Rp 3 M ke Istri Akil

Uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahan milik istri Akil, Ratu Rita.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Apr 2014, 19:44 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/14) (Liputan6.com/Faisal R. Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diketahui mengirim uang Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahan milik istri Akil, Ratu Rita.

Hal ini disampaikan oleh Manager Aset dan Properti PT BPP Agah Mochamad Noor saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. "Ada perintah transfer ke CV Ratu Samagat pada 18 November 2011," kata Agah di Jakarta, Senin (28/4/2014).

Agah menuturkan, uang yang ditransfer itu merupakan hasil keuntungan dari pembayaran iklan di papan reklame atau billboard. "Pak Wawan sampaikan 'Gah, uang Rp 3 miliar hasil usaha reklame billboard dan JPO di Tangerang'," kata Agah.

Sebelum mentransfer, lanjut dia, Wawan kemudian memberikan secarik kertas cek berisi pihak penerima uang, yakni CV Ratu Samagat. Dalam kertas cek itu, dituliskan juga nomor rekening tujuan.

Bibit Sawit

Agah menjelaskan, bahwa Wawan mengatakan kepada dirinya dan Ferdi yang turut menemani, bahwa uang itu dikirim untuk keperluan investasi perkebunan sawit di Kalimantan melalui CV Ratu Samagat.

"Tujuan transfer untuk pembelian bibit sawit," kata Agah.

Agah bercerita, saat itu Wawan meminta agar cek itu dicairkan dan dimasukkan ditransfer ke rekening pribadinya. Setelahnya, uang ditransfer tersebut baru ke rekening CV Ratu Samagat.

Agah sendiri mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Termasuk ketika uang itu sempat 'mampir' sejenak di rekening pribadinya sebelum ditransfer ke CV Ratu Samagat.

"Kita hanya melaksanakan instruksi saja," kata Agah yang tidak mengetahui perkembangan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam dakwaan Wawan disebutkan, pada 18 November 2011 anak buahnya di PT Bali Pasific Pragama (BPP), Agah Mochamad Noor diperintahkan mengirim uang Rp 3 miliar dengan menuliskan keperluan 'Untuk Pembelian Bibit Kelapa Sawit'. Di hari yang sama, anak buah Wawan yang lain, Asep Bardan juga mentransfer uang Rp 1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan keperluan 'Untuk Pembelian Alat Berat'. (Rizki Gunawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya