Pengusaha Minta Impor Minuman Beralkohol 425 Ribu Karton

Pengusaha telah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mengimpor minuman beralkohol hingga 425 ribu karton pada 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Apr 2014, 10:32 WIB
Minuman Alkohol (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah menerima usulan permintaan impor minuman beralkohol dari para pelaku usaha hingga 425 ribu karton sepanjang 2014. Jumlah itu menurun dari permintaan tahun lalu mencapai 530 ribu karton.

"Kami sudah terima usulan dari pelaku usaha untuk impor minuman beralkohol tahun ini sebanyak 425 ribu karton. Lebih kecil dari permintaan tahun lalu sebesar 530 ribu karton," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Dia mengaku, pihaknya akan melaporkan usulan pengusaha tersebut kepada Menteri Perdagangan. "Nanti siang kami akan laporkan ke Pak Menteri, karena ini harus dibahas mengingat dari masing-masing permintaan pengusaha terhadap impor miras harus terealisasi 80%, kalau tidak izin dicabut," jelasnya.

Bachrul menggambarkan tren bisnis minuman beralkohol yang berbeda dengan bisnis lain. "Kalau kuota minuman alkohol diturunin, maka penyelundupan justru makin banyak. Sedangkan untuk barang lain, kalau kuota turun harga naik dan harga turun jika kuota naik," jelasnya.

Sekadar informasi, Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam regulasi tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20%-55%

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya