Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas 2 pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20). Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 50/PID/2014/PT.DKI menyatakan, kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan (reasonable doubt) melakukan pembunuhan.
Jhoanes Lea, pengacara 2 pengamen itu menyambut baik putusan itu. Sebab kliennya tidak terbukti secara sah, seperti termuat dalam Pasal 338 jo dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Keduanya dinyatakan tidak bersalah pada 5 Maret 2014 lalu, lantaran Majelis Hakim Banding menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, yang melakukan pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Dicky Maulana, bukan dilakukan terdakwa-terdakwa, melainkan orang lain," kata Johanes Gea kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Menurut Johanes, majelis hakim juga berpendapat tidak ada satu pun saksi yang melihat perbuatan kedua terdakwa, melakukan pembunuhan terhadap korban Dicky Maulana. Juga tidak ada alat bukti lainnya yang membuktikan adanya kesalahan, kepada kedua terdakwa itu.
"Akibat baiknya, Andro dan Nurdin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan primair maupun subsidair," ungkap Johanes.
Adapun majelis hakim banding yang memutus bebas kasus pebunuhan 2 pengamen itu, yakni Gatot Suparmono, Kresna Menon, dan Panusunan Harahap. "Mereka tak segan 'membunuh' putusan PN Jaksel yang penuh dengan kesesatan dari segi hukum acara."
"Para Yang Mulia ini sanggup menegakkan hukum dan keadilan dan di tengah pesimisme publik terhadap perlakuan hukum, terhadap mereka yang miskin dan buta hukum. Selalu tersingkirkan dan tertindas karena ketidakberdayaan mereka," tandas Johanes.
Johanes berpendapat, ini merupakan hal yang menggembirakan sebab otoritas pengadilan sependapat dengan LBH Jakarta bahwa kedua terdakwa ini merupakan orang yang tak bersalah," sambung Johanes.
Atas putusan itu kedua terdakwa pun dikeluarkan dari tahanan pada Senin 28 April kemarin, setelah putusan banding tersebut. "Keduanya cukup lama menderita. Mulai saat penangkapan di mana mereka bersama 4 terdakwa lainnya yang masih di bawah umur -- yang perkaranya diajukan secara terpisah."
"Dipukuli, ditendang, diinjak-injak, dan disetrum oleh penyidik agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan," sambung Johanes.
Bahkan kata Johanes, Andro sempat mengalami kejadian yang memilukan. Kliannya itu disiram air panas oleh tahanan lainnya, hingga nyaris seluruh punggungnya melepuh.
Pelanggaran HAM
Putusan ini, menurut Johanes, sekaligus mengamini dugaan keras LBH Jakarta terjadinya pelanggaran HAM terhadap para terdakwa. Dugaan pelanggaran HAM itu berupa penyiksaan untuk memperoleh pengakuan, juga pelanggaran hukum acara pidana yang menggunung.
"Hal ini dapat kita lihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bertolak belakang dengan isi putusan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak melakukan kejahatan bisa mengaku bersalah, jika ia dihadapkan pada kengerian dan rasa takut terhadap tindakan yang mengancam nyawanya? Polisi harus bertanggungjawab dalam kasus ini," pintanya.
Meski telah diputus bebas 2 pengamen itu, LBH Jakarta meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, maupun perkara serupa --yang diajukan secara terpisah dalam tingkatan kasasi maupun tingkatan lainnya -- agar dapat menggali fakta dan bukti hukum sesuai hukum acara pidana, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya demi hukum dan keadilan.
"Kapolda Metro Jaya agar segera menindak tegas aparatnya yang melakukan penyiksaan," tandas Johanes.
Kasus pembunuhan terhadap Dikcy Maulana diduga dilakukan 6 anak jalanan pengamen Cipulir, Jakarta Selatan. Selain 2 terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, masih ada lagi 4 terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim pada PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada 4 terdakwa anak di bawah umur. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14). Sedangkan, 2 terdakwa orang dewasa bernama Andro dan Nurdin, masing-masing di hukum 7 tahun penjara. (Raden Trimutia Hatta)
Hakim Pengadilan Tinggi Putus Bebas 2 Pengamen Cipulir
Keduanya dinyatakan tidak bersalah pada 5 Maret 2014 lalu, lantaran Majelis Hakim Banding menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
diperbarui 29 Apr 2014, 11:43 WIBKeduanya dinyatakan tidak bersalah pada 5 Maret 2014 lalu, lantaran Majelis Hakim Banding menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi AHA BHA: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat untuk Kulit
Ketentuan Diskon 50% untuk Pembelian Token Listrik, Lengkap dengan Batas Maksimalnya
Fungsi Norma Hukum, Penting dalam Mewujudkan Keadilan dan Ketertiban Masyarakat
Fungsi Afeksi dalam Keluarga: Peran Penting Kasih Sayang Wujudkan Keluarga Sehat
Singapura Peringatkan Dampak Ketidakstabilan di Suriah terhadap Asia Tenggara
5 Manfaat Melon untuk Kesehatan, Bantu Mengatur Kadar Gula Darah
Fungsi Nitrogen bagi Tanaman, Penting untuk Pertumbuhan Optimal
Sedan Listrik dan SUV Hybrid MG Dijadwalkan Rilis pada 2025
Timnas Indonesia Akan Pantau 3 Pemain Piala AFF 2024 di BRI Liga 1 untuk Dipertahankan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Saja Mereka?
Memahami Fungsi dan Relasi, Konsep Penting dalam Matematika
VIDEO: Rumah Hasto Kristiyanto Sepi Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari Mana Mata Air Pegunungan AQUA Berasal? Ini Faktanya