Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menerima vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada dirinya. Rudi tak akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Bismilah, dengan mengucap innalillahi wainnailaihi rojiun, saya terima putusan ini," kata Rudi di akhir sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Rudi Rubiandini. Majelis juga menghukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan.
Majelis menilai, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Selain itu, Majelis juga menyatakan Rudi terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Ketua, Amin Ismanto saat membacakan vonis.
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Rudi Rubiandini: Innalillahi, Saya Terima Vonis 7 Tahun
Majelis juga menghukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan.
diperbarui 29 Apr 2014, 14:37 WIBMantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Rica Rica Mentok: Hidangan Pedas Khas yang Menggugah Selera
Pos Pantau Angke Hulu Siaga 3 Imbas Hujan, Warga Bantar Sungai Diimbau Waspada
Ciri Historiografi Kolonial: Karakteristik dan Pengaruhnya dalam Penulisan Sejarah Indonesia
Indonesia Gabung BRICS untuk Lakukan Ekspor Tambang, Ini Fakta di Baliknya
Hujan Guyur Jakarta, 2 RT di Kembangan Jakarta Barat Tergenang
Resep Rice Bowl Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari, Lengkap dengan Variasinya
Deretan Rumah Pesohor Hollywood yang Hangus karena Kebakaran Hutan di Los Angeles, Nikita Willy Ikut Berdoa
Bisakah Obat Kumur Menyebabkan Hipertensi? Ini Faktanya
6 Arti Mimpi Tersesat di Jalan, Pertanda Rezeki hingga Peringatan Masa Depan
Harga Emas Antam 9 Januari 2025 Naik Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Casemiro Dapat Tawaran dari Arab Saudi, Gajinya Hampir 2 Kali Lipat di Manchester United
Olahan Ikan Bilih Endemik Danau Singkarak yang Semakin Langka