UGB Jadi Tersangka, Pengacara Kebingungan

"Kami bingung dalam perkara yang mana UGB ditetapkan sebagai tersangka. Kalau penipuan, penipuan yang mana, atas laporan siapa," kata Yasin.

oleh Julian Edward diperbarui 29 Apr 2014, 15:50 WIB
Menurut Ramdan, jika kliennya itu sudah mengantongi izin dari MUI.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menaikkan status Ustad Guntur Bumi (UGB) dari terlapor menjadi tersangka. Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum UGB, Yasin Hasan, mengaku kebingungan.

"Kami bingung dalam perkara yang mana UGB ditetapkan sebagai tersangka. Kalau penipuan, penipuan yang mana, atas laporan siapa," kata Yasin saat dihubungi via telepon, Selasa (29/4/2014).

Seperti diberitakan, ada 14 laporan polisi mengenai UGB. Dari sekian banyak laporan itu, UGB dituduh melakukan penipuan terhadap mantan pasiennya. Lantas, ada satu laporan lagi yang menuduh suami Puput Melati itu melakukan pelecehan seksual terhadap wanita bernama Nenden Aristia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan kalau UGB telah ditetapkan sebagai tersangka. Sayang, ia tidak merinci peningkatan status UGB terhadap laporan polisi oleh pihak siapa.

Alhasil, ini ditanggapi santai oleh kuasa hukum UGB. "Biasa saja kali. Apapun itu putusan dari penyidik, kami hormati. Namun demikian, kami belum dapat surat pemberitahuan apa-apa terkait peningkatan status itu," jelas Yasin. 

Penetapan tersangka ini diberikan pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memberatkan UGB. Polisi pun akan segera memanggil UGB untuk dilakukan pemeriksaan [baca: Diduga Cabul dan Menipu, Guntur Bumi Akhirnya Jadi Tersangka].

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya