Liputan6.com, Jakarta Akhirnya polisi menetapkan Ustad Guntur Bumi (UGB) sebagai tersangka. Apakah ini pertanda kalau suami Puput Melati itu benar-benar melakukan penipuan terhadap mantan pasiennya?
Seperti diketahui, ada 14 laporan polisi dari mantan pasien terhadap UGB. Sebagian besar laporan itu, menuduh UGB telah melakukan tindak penipuan saat mengobati pasien di padepokan miliknya. Satu laporan polisi lainnya menyebut kalau pemilik nama asli Susilo Wibowo itu melakukan pelecehan seksual terhadap wanita bernama Nenden Aristia alias Riska.
Kuasa hukum UGB, Yasin Hasan, membantah ditetapkannya UGB sebagai tersangka merupakan pertanda kalau kliennya itu benar-benar seorang penipu.
"Belum tentu, itu kan status hukum saja. Nanti proses konfrontir antara pelapor dan terlapor," kata Yasin saat dihubungi via telepon, Selasa (29/4/2014).
Meski yakin UGB tak bersalah, penetapan status tersangka ini cukup membuat kaget tim kuasa hukum. "Kami tidak menyangka UGB jadi tersangka. Karena memang pembagian hukum masih jadi polemik antara kami dan tim penyidik. Apalagi kan kami belum diperiksa. Nanti kami akan lakukan perlawanan hukum," tandas Yasin.
Sebelumnya, kepastian UGB jadi tersangka diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Sayang, ia tidak merinci peningkatan status UGB terhadap laporan polisi oleh pihak siapa.
Advertisement