Pasca Diperiksa Polisi, UGB Bisa Ditahan

Sebelum menahan UGB, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap suami Puput Melati tersebut.

oleh Julian Edward diperbarui 29 Apr 2014, 18:00 WIB
Ustad Guntur Bumi Edisi 1

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ustad Guntur Bumi (UGB). Pertanyaan selanjutnya pun muncul, apakah suami Puput Melati itu akan ditahan?

Seperti diketahui, UGB dipolisikan atas 14 laporan polisi dari para mantan pasiennya. Sebagian besar laporan itu, menuduh UGB telah melakukan penipuan saat menjalani praktek pengobatan. Lalu, ada satu laporan mengenai tindak pelecehan seksual yang dilakukan UGB terhadap wanita bernama Nenden Aristia alias Riska.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan kembali meminta UGB menjalani pemeriksaan. Setelah itu, baru bisa diketahui apakah pemilik nama asli Susilo Wibowo itu akan ditahan atau tidak.

"Penahanan nanti setelah pemeriksaan, kalau penyidik merasa ada penahanan ya nanti dilakukan. Tapi menunggu hasil pemeriksaan (tersangka dulu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).

Saking banyak laporan atas UGB, Rikwanto belum bisa memastikan UGB ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi yang mana. Yang pasti, belasan laporan polisi atas nama UGB sudah ditangani penyidik.

"Dari belasan laporan, penyidik periksa semua laporannya. Ada yang sudah lengkap, pasalnya terpenuhi, kemudian ini kami jadikan dalam penyidikan kami naikan statusnya UGB menjadi tersangka," terang Rikwanto.

"Nanti akan saya sampaikan UGB jadi tersangka dalam kasus apa, saat UGB dipanggil jadi tersangka. Jadwal pemanggilan nanti dari penyidik yang tentukan," jelas Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya