Rudi Rubiandini Ucapkan Innalillahi Saat Divonis

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Liputan6.com/Faisal R Syam)

oleh Siti Aisyah diperbarui 29 Apr 2014, 16:49 WIB
Rudi Rubiandini Ucapkan Innalillahi Saat Divonis
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Atas perbuatannya yang terlibat dalam kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta harus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Rudi Rubiandini tampak berdiskusi bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Selasa (29/4/14) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Menurut Majelis hakim, Rudi Rubiandini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Dengan mengucap Bismillah Rudi Rubiandini terima putusan dari majelis hakim di akhir sidang Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/14) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Para wartawan mengerumuni Rudi Rubiandini saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya