Dirut PT JM: Pak Wagub Jangan Beri Informasi Setengah-setengah

"Pesan ke Pak Wagub, kalau mau beri informasi ke media massa, jangan setengah-setengah."

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Apr 2014, 19:30 WIB
Fondasi monorel terbengkalai di tengah ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta. Proyek yang menghubungkan beberapa titik di Jakarta, saat ini menjadi onggokan besi tua yang mengganggu keindahan.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu mengatakan PT Jakarta Monorail (JM) meminta lahan seluas 200.000 meter persegi kepada Pemprov DKI untuk pembangunan stasiun monorel beserta pusat bisnisnya.

Namun, luas lahan ratusan ribu itu dibantah Direktur Utama PT JM John Aryananda. Menurutnya, lahan untuk stasiun monorel dan pusat komersilnya tak sampai 200.000 meter persegi. Begitu juga ia membantah meminta lahan untuk monorel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kata siapa lahan yang diperlukan untuk bangun depo 200.000 meter persegi? Itu tidak benar. Pesan ke Pak Wagub, kalau mau beri informasi ke media massa, jangan setengah-setengah," ujarnya John ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

John menjelaskan, minimum untuk 1 lantai diperlukan lahan seluas 120 x 25 meter dengan total 3.000 meter persegi untuk akses masuk ke kereta, tempat penjualan tiket dan fasilitas umum. Untuk 2 lantai totalnya 6.000 meter persegi. Kemudian Depo monorel sendiri perlu membangun 40.000 meter persegi. Totalnya, menurut John, 340.000 meter persegi, namun bukan luas lahan melainkan luas bangun.

"Itu bangunan yang diperlukan monorel dari stasiun atau depo dan layanan pelaksanaan setiap stasiun itu ada komersil centernya. Ada aktivitas komersial. Depo komersil di Kampung Melayu. Apakah publik mempersilakan stasiun monorel sebesar stasiun Transjakarta? Nggak kan," jelasnya.

Tak hanya itu, John juga mengoreksi pernyataan Ahok tentang batas build, operate, and transfer (BOT) atau penyerahan aset monorel ke Pemprov DKI yang dikatakan maksimal 30 tahun. Menurut John, BOT untuk proyek transportasi itu maksimal 30 tambah 30 dan untuk proyek infrastruktur BOT maksimalnya 50 tahun.

"Pak Wagub itu salah. Harus ikut aturan. Aturannya 30-30 atau 50 tahun. Harus diikuti. Kalau PT JM sudah kembali modal, kita bagi hasil dengan Pemprov dan skemanya sedang kita bicarakan. Juga adanya uang sewa untuk budget lahan komersial itu. Sekarang lagi dikaji oleh Pemprov mau bagaimana formulanya," jelas John. (Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya