Listrik Industri Naik, Pengusaha Minta PLN Lebih Efisien

Jika PLN terus menaikkan tarif listrik bisa berdampak buruk kepada industri nasional terutama pada daya saing dengan industri negara lain.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Apr 2014, 14:23 WIB
PLTP Karaha merupakan salah satu total project panas bumi Pertamina mulai hulu hingga transmisi dan dijadwalkan mengalirkan listrik ke PLN pada akhir 2016. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi industri yang termasuk dalam golongan I3 dan I4 akan mulai berlaku mulai Kamis (1/5/2014) esok. Para pengusaha ingin PT PLN (Persero) bisa melakukan efisiensi agar tarif tak terus naik.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan selain menaikan tarif listrik, seharusnya PLN juga melakukan efisiensi sehingga bisa menekan biaya produksi listrik.

"Selama ini misalnya masih banyak pakai diesel, kan bisa dikonversi dengan gas, rencana seperti itu tidak pernah terlaksana," ujarnya usai membuka seminar bertema Wajah Tenaga Kerja Indonesia Pasca 2014: Dalam Rangka Menghadapi Persiangan ASEAN Economic Community (AEC) 2015 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).

Menurut Suryo, jika PLN terus-menerus menaikkan tarif listrik bisa berdampak buruk kepada industri nasional terutama pada daya saing dengan industri negara lain jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

"Jangan terus-terusan naik. Biaya operasi kami jadi berat dong, susah bersaing dengan negara lain. Semua hal yang berdampak pada peningkatan biaya operasi. Harusnya kita upayakan untuk dihilangkan," katanya.

Semantara itu, mengenai tahapan kenaikan tarif yang hanya berlangsung hingga akhir tahun ini, Suryo masih berharap pemerintah melakukan pertimbangan untuk memperpanjang jangka waktu kenaikan tersebut.

"Itu sudah diminta ke pemerintah, mudah-mudahan masih bisa dipertimbangkan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I3 (go public) dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9% serta industri besar golongan I4 dengan daya 30 ribu Kva ke atas sebesar 64,7%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Kenaikan tarif listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali hingga Desember 2014.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya