Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan terkait kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kendaraan yang disita KPK itu adalah 2 unit mobil.
Salah satu mobil yang disita itu adalah 1 unit mobil Land Rover warna hitam dengan nomor polisi B 888 AX. "Mobil itu atas nama tersangka TCW. Disita dari Hence Benjamin, teman tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Advertisement
Sementara 1 unit mobil lagi yaitu, Toyota Kijang Innova warna Silver dengan nomor polisi B 159 AKI. Kedua mobil tersebut diantar langsung ke Gedung KPK oleh salah satu sopir yang bekerja di perusahaan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. "Iya, ini terkait kasus TPPU yang diduga melibatkan tersangka," kata Johan.
Penyitaan ini kian menambah panjang daftar kendaraan yang disita penyidik KPK terkait kasus dugaan TPPU Wawan. Sebab, penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 81 kendaraan lainnya yang terdiri atas puluhan unit mobil yang beberapa tergolong super mewah, 1 unit motor Harley-Davidsson, belasan unit truk moleh, dan beberapa unit truk pasir.
Wawan pada kasus ini dikenakan 2 Undang-undang pencucian uang. Pertama ia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi)