Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers
Bima Yudho Saputro yang mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat.
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur
pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” ujar Hibnu dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Hibnu menyebut
Polda Lampung memang tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh pengacara Ginda Ansori Wayka.
Namun, menurut dia, jika laporan tak memenuhi unsur pidana, maka sudah sepatutnya polisi menghentikan penyelidikan.
“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya meyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Dia mengingatkan kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat.
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.