Langkah Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktokers Bima Yudho Dinilai Sudah Tepat

Langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2023, 20:35 WIB
Tiktoker Awbimax Alias Bima Jadi Trending Topic Usai Diintimidasi karena Kritik Lampung. (Doc: Instagram | @awbimax)
Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat.
 
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” ujar Hibnu dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
 
Hibnu menyebut Polda Lampung memang tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh pengacara Ginda Ansori Wayka.
 
Namun, menurut dia, jika laporan tak memenuhi unsur pidana, maka sudah sepatutnya polisi menghentikan penyelidikan.
 
“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
 
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya meyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini.
 
Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
 
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.
 
Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Dia mengingatkan kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat.
 
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.
 
 

Tak Temukan Tindak Pidana

Bima Yudho Saputro. (Foto: Dok. Instagram @awbimax)

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

INFOGRAFIS: Mereka yang Terjerat Kasus dari Media Sosial (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya