Jokowi: Tuntaskan Masalah Buruh Harus dengan UU

Hubungan buruh dan perusahaan sejauh ini dirasa masih belum harmonis.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Mei 2014, 03:58 WIB
Kamis (01/05/14), Jokowi mengunjungi salah satu buruh yang sakit di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan buruh dan perusahaan sejauh ini dirasa masih belum harmonis. Banyak permasalahan yang belum terpecahkan. Salah satunya sering mandeknya upah buruh dan pekerja alih daya atau outsourcing.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai, masalah ketenagakerjaan memang tidak bisa dianggap remeh. Penyelesaian berbagai masalah harus dengan aturan tegas.

"Kembali lagi ke aturan lah. Pakai aturan itu saja. Kalau nggak ya, sanksinya apa. Kembali ke situ lah. Kalau aturannya belum ada, ya diadakan, dibuat dalam bentuk undang-undang seperti yang disampaikan," kata Jokowi di rumah dinasnya, Jakarta, Kamis (1/5/2014).

Menurut bakal calon presiden dari PDIP itu, ketegasan sangat diperlukan agar segala bentuk pelanggaran bisa ditindak. Sehingga, keluhan terkait permasalah buruh perlahan dapat terselesaikan.

"Kembali lagi ke undang-undang. Undang-undangnya boleh nggak. Ya sudah jawabannya itu. Nggak boleh ya nggak boleh. Lapangannya ada, yang melakukan itu nggak bener," lanjutnya.

Namun menurut Jokowi, tuntutan para buruh masih wajar. Mereka meminta kerja yang layak, upah layak, dan hidup layak sepeti yang diutarakan para buruh pembantu rumah tangga.

"Tapi saya kira tadi apa yang disampaikan masih positif nuntut wajar lah. Karena semua ingin hidup sejahtera," pungkas Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya