Kejaksaan Negeri Proses Kasus Faktur Pajak Tak Sesuai Transaksi

Tersangka penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya juga menjadi perantara penjual faktur pajak bagi 40 perusahaan.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Mei 2014, 12:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyerahkan barang bukti dan tersangka inisial S kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Cibinong pada Jumat 2 Mei 2014. Hal itu terkait penyidikan kasus tindak pidana perpajakan oleh Group S yang menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Hasil dari penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah terungkap terdapat beberapa grup penerbit faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif. Grup penerbit pajak ini saling berhubungan satu dengan lainnya.

Salah satu grup penerbit yang telah selesai proses penyidikannya adalah grup S. Sedangkan grup penerbit lainnya sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahyu Karya Tumalaka menuturkan, modus grup penerbit faktur ini dengan menerbitkan faktur pajak tanpa didasari transaksi yang sebenarnya berdasarkan pesanan wajib pajak pengguna/pembeli.

Dengan membayar harga faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebesar 14%-30% dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak.  Pembeli memperoleh faktur pajak masukan dengan nilai penuh.

"Tujuan akhir pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya oleh wajib pajak pengguna agar jumlah pajak masukan (PPN) yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil, atau memperoleh restitusi PPN," ujar Wahyu, dalam keterangan yang diterbitkan, Jumat (2/5/2014).

Dalam proses penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, grup penerbit faktur biasanya menggunakan sales faktur antara lain terdiri dari pekerja freelance, pegawai perusahaan PPJK, konsultan pajak tidak resmi, dan lainnya.

Grup S memiliki tiga perusahaan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu PT SVA, PT RNS, dan PT MPM. Masing-masing perusahaan ini terdaftar di KPP Pratama Bekasi Selatan, KPP Madya Bekasi dan KPP Pratama Cileungsi.

Adapun jumlah nilai PPN dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah diterbitkan oleh ketiga perusahaan grup S dalam waktu 2007-2012 telah mencapai Rp 25 miliar.

"Dalam menjalankan kejahatannya S membentuk grup yang melibatkan keluarganya. Penangkapan tersangka S dilakukan pada 4 Maret 2014, sejak itu telah dilakukan penahanan di tahanan Mabes Polri," tutur Wahyu.

Selain itu, tersangka juga menjadi perantara penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari perusahaan penerbit lainnya.

"Setidak-tidaknya terdapat lebih kurang 40-an perusahaan penerbit faktur pajaknya yang dijual dengan peran S sebagai perantara dengan jumlah nilai PPN dalam waktu 2007-2012 dapat mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wahyu.

Proses pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan proses penyidikan atas grup S dilaksanakan oleh penyidik (PPNS) DJP di bawah koordinasi Direktorat Intelijen dan Penyidikan kantor pusat DJP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya