Komnas PA: Polisi Satu Visi Terkait Pelanggaran Pidana JIS

Sesuai pernyataan Dirjen PAUD Kemendikbud, TK JIS tidak ada izin selama ini.

oleh Widji Ananta diperbarui 02 Mei 2014, 14:29 WIB
Bertempat di Kantor KPA di Jakarta, Rabu (16/4/2014), Arist meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhamad Nuh, bertanggung jawab dan segera menuntaskan masalah yang terjadi di Jakarta Internasional Schoool. (Liputan 6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, laporannya terhadap tindakan pidana dan perdata yang dilakukan Jakarta International School (JIS) disambut positif Polda Metro Jaya. Polisi diklaimnya memiliki pandangan yang sama terkait kasus tersebut.

"Senang sekali dan apresiasi kepolisian. Tertanyata satu pandangan dan satu visi. Saya menjelaskan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 54 Nomor 23 tahun 2002, lingkungan sekolah wajib jadi zona aman dari guru dan semua karyawan sekolah, tetapi ini tidak. Dan merupakan tindakan pidana, Pasal 54 dilanggar dan dihilangkan," katanya di depan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Ia melanjutkan, perbuatan pelecehan seksual itu sudah dilakukan sejak Februari sampe Maret dan dilakukan tersangka secara berulang-ulang dan berkelompok. "Artinya kan tidak ada pengawasan sekolah. Petugas kebersihan itu bagian sekolah dan membiarkan kejahatan. Ini termasuk pembiaran dan kelalaian. Ini tindakan pidananya," ujar Arist.

Arist menjelaskan, sesuai pernyataan Dirjen PAUD Kemendikbud, TK JIS tidak ada izin selama ini. Jadi berdasarkan Pasal 71 UU Sistem Pendidikan Nasional setiap sekolah yang tidak memiliki izin pembangunan maka akan dikenai Pasal 62 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian untuk gugatan pelanggaran perdata yang dilakukan JIS, pihaknya telah menyiapkan bukti keluarga 200 murid TK yang tidak bisa melanjutkan belajarnya. "Perdata, tentu adalah pemulihan. Bukan hanya korban A. tetapi 200 murid. Keberlangsungan pendidikannya karena izin operasional JIS ditarik Kemendikbud," beber Arist.

Hingga saat ini polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut. Mereka adalah petugas kebersihan alih daya di sekolah tersebut.

Mereka adalah Virgiawan (20 tahun), Agun (25), Afrisca (24), Zaenal (28),  Syahrial (20), dan Azwar. Namun, Azwar ditemukan tewas di toilet Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin pukul 11.00 WIB dalam keadaan terlentang dengan obat pembersih lantai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya