Liputan6.com, Jakarta Untuk mencegah penularan virus korona, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin ke Indonesia kembali diwajibkan mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan).
Seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, Dr. dr. Fidiansyah, Sp.KJ, MPH bahwa kartu tersebut akan memberikan informasi mengenai WNA yang baru datang dari negara terjangkit atau mungkin ternyata pernah ada riwayat kontak dengan pasien terjangkit.
Advertisement
"Untuk antisipasi penularan virus masuk ke Indonesia, kita kasih Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Ini wajib diisi oleh WNA saat di bandara. Kartu itu nanti sepotong dibawa ke dinas kesehatan, dan sepotong lagi dibawa sama orang yang bersagkutan," kata Fidiansyah di sela-sela acara pelantikan pejabat Eselon I di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Fidiasyah menyebutkan, pengisian kartu kewaspadaan kesehatan sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu ketika virus korona mulai merebak. Namun kini mulai diberlakukan kembali mengingat semakin berkembangnya penularan virus korona di negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi.