Biaya Transportasi Sri Mulyani dari Amerika Ditanggung KPK

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan Sri Mulyani untuk bersaksi pada kasus dugaan korupsi Bank Century.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Mei 2014, 14:52 WIB
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, biaya transportasi menghadirkan Managing Director World Bank Sri Mulyani bersaksi pada perkara korupsi Bank Century ditanggung lembaganya. Mantan Menteri Keuangan yang kini berkantor di washington, Amerika Serikat itu memiliki hak yang sama dengan saksi lain ihwal pergantian biaya yang dikeluarkan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saksi yang dihadirkan mempunyai hak untuk mendapatkan biaya transportasi bila hendak diklaim," ujar Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Namun, terang Bambang, biaya transportasi dari Washington ke Jakarta dan kembali ke Washington tersebut dapat diganti jika yang bersangkutan menginginkannya. "Sesuai ketentuan bila memang diklaim," terang Bambang.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan Sri Mulyani untuk bersaksi pada kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Pada tahap penyidikan perkara ini, penyidik KPK juga pernah memeriksa Sri Mulyani selama 2 hari di Washington tahun lalu.

Dan dalam surat dakwaan milik terdakwa, peran Sri Mulyani diketahui berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,762 triliun. Pada 21 November 2008, pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.

Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya