Tertangkap KPK Suap Jaksa, Lusita Ani Razak Dituntut 5 Tahun Bui

Lusita dinyatakan terbukti melakukan penyuapan kepada jaksa di Praya, NTB dalam pengurusan perkara.

oleh Hans Bahanan diperbarui 02 Mei 2014, 17:03 WIB
Minggu (15/12/13) petugas KPK menunjukkan menunjukkan 164 lembar dolar AS dengan total US$16,400 setara Rp 196 juta dari Operasi Tangkap Tangan yang disita dari Kajari Praya bernisial SUB (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Lombok - Lusita Ani Razak, terdakwa kasus suap Jaksa Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut 5 tahun penjara. Lusita dinyatakan terbukti melakukan penyuapan dalam pengurusan perkara terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risma Ansari dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Lombok, NTB, Jumat (2/5/2014).

Kuasa hukum Lusita Any Razak, Efek Suminto menyatakan keberatan dengan tuntutan 5 tahun yang dilayangkan jaksa. Jaksa dinilai tidak melihat seluruh fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi. "Salah satunya adalah janji uang yang diberikan kepada penyidik Polres Lombok Tengah melalui Subri itu tidak benar," ujar Efek.

Efek menegaskan, pembelaan terhadap kliennya akan dilakukan pada sidang pembacaan pleidoi yang digelar Jumat pekan depan.

Lusita Ani Razak, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Lombok 15 Desember 2013. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan Lusita dan Jaksa Praya bernama Subri dengan barang bukti uang senila Rp 200 juta lebih dalam pecahan rupiah dan dollar.

Diduga, pemberian suap Lusita Ani Razak kepada Subri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.

Lusita merupakan anak buah Bambang W Soeharto di PT Pantan Aan. Bambang W Soeharto  adalah Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya