Mau Jadi PNS, Guru Honorer Tetap Harus Ikut Tes

Pemerintah tak akan mengulang kesalahan di masa lalu dengan mengangkat PNS tanpa tes maupun seleksi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Mei 2014, 18:31 WIB
Seorang pengunjuk rasa tampak menangis sambil memegang sebuah karton yang bertuliskan `Angkat Kategori 2 Menjadi PNS Tanpa Test` (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Masih teringat ribuan guru honorer ikut berunjuk rasa menuntut janji pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah pada perayaan May Day, kemarin. Namun aksi ini tak akan membuat pemerintah takluk dan mengubah status mereka dalam kurun waktu singkat.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB), Eko Prasodjo mengaku, pemerintah tak akan mengulang kesalahan di masa lalu dengan mengangkat PNS tanpa tes maupun seleksi. Hal ini ditegaskan dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.

"Kami sedang membenahi perekrutan PNS karena negara banyak berbuat hal-hal pada masa sebelumnya yang perlu diperbaiki. Di  masa lalu, mengangkat PNS tanpa tes dan ini akan menentukan daya saing secara nasional secara keseluruhan," tegas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Profesi guru misalnya, sambung Eko, harus memiliki standar kompetensi yang harus diukur ketika memutuskan untuk menjadi PNS. Sebab, tambahnya, guru sangat berperan besar dalam mendidik dan mencetak generasi penerus bangsa ini ke depan.

"Jadi memang kebijakan pemerintah nggak ada lagi PNS tanpa tes. Ini sangat menyakitkan, tapi harus dilakukan. Tapi kalau nggak lulus kan bisa ikut yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya.

PPPK, menurut dia, tak mencantumkan batasan umur. Artinya siapapun dengan bekal pengalaman dan kompetensi memadai, maka terbuka kesempatan untuk ikut seleksi PPPK.

"Sejauh dia memenuhi kompetensi silahkan saja melamar. Kalau lolos pasti masuk, misalnya CPNS ada batas umur 35 tahun, sedangkan PPPK nggak ada usia maksimal," papar Eko.

Dalam UU ASN, dia bilang, perbedaan antara PPPK dengan PNS, antara lain :

1. PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.

2. Tidak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.

"Hal ini sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, jadi nggak kayak pegawai honorer lagi yang bisa langsung diangkat PNS," kata Eko.

3. PPPK khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, sedangkan PNS untuk jabatan struktural. Sebab PNS memang diharapkan menjadi policy maker dan diarahkan untuk menjadi pimpinan, seperti camat, kepala dinas, sampai direktur jenderal.

Sementara pemerintah akan lebih banyak menempatkan PPPK untuk jabatan auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya