Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran mulai Kamis, 1 Mei 2014. Aturan ini diharapkan mampu menekan jumlah produk mainan impor yang masuk ke Indonesia, serta mengurangi perederan produk mainan berkualitas rendah dan mengandung bahan berbahaya.
Namun aturan pengetatan ini dinilai pedagang mainan masih kurang sosialisasi. Pasalnya, masih banyak pedagang mainan yang belum tahu bahwa aturan tersebut sudah resmi diberlakukan kemarin.
"Memang pernah dengar kalau ada pengetatan soal SNI itu, tapi saya tidak tahu kalau resminya kemarin. Saya pikir masih pertengahan tahun ini," ujar Hadi (42) salah satu pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2014).
Sebagai pedagang, Hadi setuju jika SNI mainan ini diterapkan, namun pemerintah diminta lebih aktif untuk melakukan sosialisasi di lapangan agar pedagang tidak merasa dirugikan jika terjadi penyitaan produk-produk mainan non-SNI.
"Saya setuju saja, malah bagus. Kualitas mainannya kan jadi lebih bagus, tidak cepat rusak, jadi tidak banyak komplain juga yang masuk ke kita dari pembeli. Tapi sekali lagi, sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Firman (34), pedagang mainan di lokasi yang sama. Dia mengaku, tidak tahu bahwa aturan SNI mainan telah mulai diberlakukan kemarin. Meski demikian, dia berharap pemerintah tidak langsung melakukan penyitaan terhadap produk-produk mainan non-SNI yang masih dijual pasaran.
"Mudah-mudahnya tidak langsung disita, tetapi kita diberi pengarahan kemudian juga diberi waktu untuk memisahkan mana mainan yang sudah SNI dan mana yang belum. Lagi pula kan tidak semua nggak SNI itu kualitasnya jelek," keluhnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya mengatakan, sebagai instansi yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar menyatakan bahwa dalam jangka waktu enam bulan ke depan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mulai melakukan penertiban yang sifatnya mengintensifkan penyebaran informasi tentang SNI mainan kepada para pedagang.
"Enforcement-nya (pemberian sanksi) akan dilaksanakan oleh PPNS. Tapi selama enam bulan ini (pedagang mainan) masih bisa dimusyawarahkan," kata Lutfi.
Pedagang Tak Tahu Mainan Tanpa SNI Dilarang Beredar
Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran.
diperbarui 02 Mei 2014, 18:58 WIB(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Satukan Penggemar Otomotif di Ajang Black Stone Garage Experience Community Night Out
Siap Layani Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Kapal Pelni Jalani Check Lab
Apa Itu Freemasonry Adalah: Sejarah, Filosofi dan Kontroversi
Peluang Timnas Indonesia Menembus Putaran Final Piala Dunia 2026: Menilik Regulasi Kualifikasi Zona Asia
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di Mana Posisi Timnas Indonesia?
Menuju Piala Dunia 2026: Aturan dan Kriteria untuk Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Laba MIND ID di Kuartal III Tahun Ini Lampaui Capaian 2023, Tengok Rinciannya
Hasil dan Posisi Klasemen Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Klasemen Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Keistimewaan HMAS Adelaide, Kapal Australia Pembawa 1.000 Orang yang Bersandar di Indonesia
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Jaga Peluang Lolos
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kemenangan Gemilang Timnas Indonesia atas Arab Saudi dengan Skor 2-0