Liputan6.com, Pennsylvania dan Maryland Belum habis kekagetan kita melihat dugaan kejahatan seksual atas seorang anak di sekolah di suatu sekolah internasional ternama di Jakarta, muncul lagi berita tentang adanya kemungkinan korban-korban lain.
Anggota masyarakat kemudian mencoba menciptakan suatu gambaran tertentu tentang para pelakunya. Telaah psikologis juga telah dilakukan untuk menjelaskan kenapa para pelaku bisa sampai melakukan kekejian yang mereka lakukan itu. Kita kemudian mengaitkan kekerasan seksual ini dengan suatu segmen tertentu dalam masyarakat.
Advertisement
Namun, kekerasan seksual terhadap anak-anak bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang tidak kita duga akan melakukannya. Kenyataannya, ada pelaku yang berada dalam posisi atau jenis pekerjaan dan perannya dalam masyarakat yang sepertinya bersih dan lurus.
Belakangan ini, ada dua kasus di Amerika Serikat yang cukup menghentak kesadaran masyarakat, karena kekejian seksual justru dilakukan oleh orang-orang yang sepertinya tidak akan mungkin berbuat demikian.
Seorang Pemuka Agama Terjerat Hukum
Dalam pengumuman Jaksa David J Hickton dari Kantor Kejaksaan Amerika Serikat, Distrik Pennsylvania Barat pada 25 April 2014 disebutkan, seorang pemuka agama, David Dzermejko (65) diganjar hukuman penjara.
Vonis 36 bulan penjara yang dilanjutkan dengan pembebasan bersyarat selama 12 tahun itu terkait dengan kepemilikan bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Pada 11 Januari 2013, terpidana itu terbukti memiliki lebih dari 100 foto dalam bentuk file gambar computer yang menampilkan penistaan bocah-bocah lelaki, remaja dan pra-remaja. File-file itu ditemukan di dalam beberapa komputer dan peralatan peralatan lain yang terkait dengan komputer yang disita dari bekas tempat tinggal Dzermejko di Pittsburgh, Pennsylvania.
Dzermejko telah kecanduan pornografi anak selama 10 tahun terakhir ini dan mendapat gambar-gambar seronok itu dari berbagai situs, dan pernah bepergian beberapa kali ke Thailand di mana dia melakukan hubungan seksual dengan beberapa bocah pria dan remaja.
Ia kemudian tetap menjalin hubungan dengan beberapa di antara remaja itu secara daring atau online setelah perkenalan mereka di Thailand.
Perwira Angkatan Udara Juga Terjerat Hukum
Di negara bagian lain, Kantor Kejaksaan Amerika Serikat, Distrik Maryland, pada 21 April 2014 mengumumkan perihal hukuman pidana terkait dengan penyimpangan syahwat oleh seorang perwira Angkatan Udara, yaitu William S Gazafi (44).
Terpidana mengaku bersalah atas 6 gugatan pelecehan anak di bawah umur, termasuk seorang bayi.
Pada 15 Agustus 2013, terpidana mengobrol secara daring di suatu situs yang membahas perilaku hubungan sedarah dengan seorang petugas yang menyamar. Terpidana memperbincangkan ketertarikan syahwat terhadap anak-anak kecil dan menyombongkan diri telah membuat teler dan menistakan beberapa anak kecil, termasuk seorang bayi.
Dalam obrolan itu terpidana mengirim tujuh gambar kepada petugas yang menyamar. Tiga gambar dibuat setelah terdakwa membuat teler sang korban. Terdakwa kemudian dikenali dan ditangkap.
Ketika diberangus, terpidana memiliki beberapa media digital. Kemudian terbukti secara forensik bahwa terpidana telah memaksa anak-anak itu terlibat dengan perilaku seksual, termasuk seorang bayi berusia 5 bulan. Ada juga beberapa gambar berisi anak-anak yang terikat dan diborgol selagi tidur.
(Gambar dari http://veqkomedi.blogspot.com/)