Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) salah satunya bertujuan untuk menindak tegas para Gubernur, Bupati maupun Walikota yang menyalahi wewenangnya di luar Undang-undang (UU) ASN.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo mengaku tugas anggota KASN, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.
"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," kata dia di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Eko mencontohkan kasus tindakan sewenang-wenang dari para pimpinan daerah terhadap bawahannya dalam persoalan promosi dan pengisan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Misalnya di Madura ada seorang Kepala Dinas diturunkan jabatannya jadi staf di kelurahan. Juga seorang Bupati yang baru terpilih tiba-tiba mengganti kepala dinas secara serentak," ujarnya.
Menurut dia, perbuatan tersebut sangat mengganggu kinerja dan kepastian karir dari pejabat yang bekerja. Sebab dalam UU ASN, lanjut Eko, tertera jaminan perlindungan hukum kepada pejabat birokrasi.
"UU ASN menjamin pejabat birokrasi untuk memiliki perlindungan hukum dari tindakan semena-mena Bupati atau Walikota yang tidak berbasis merriage sistem. Tapi merriage ini juga ada batasnya sejauh memenuhi kinerja, kompetensi, dan kualifikasi yang telah ditetapkan," terangnya.
Tak heran bila anggota KASN dipilih dengan proses seleksi sangat ketat, mengingat beban yang begitu besar kepada negara. Apalagi tujuh anggota KASN akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan bersifat independen.
Saat ini, KemenPAN-RB tengah masuk dalam tahap final seleksi calon anggota KASN berupa tes wawancara. Rencananya panitia seleksi tim dari Kementerian PAN-RB dan Bappenas akan melakukan wawancara terhadap 17 nama calon pada 12-13 Mei 2014.
"Nanti kami akan pilih 14 orang calon KASN untuk diserahkan kepada Presiden. Dan akhirnya akan terpilih 7 orang yang bisa mengisi sebagai anggota KASN pada 20 Mei 2014," sambungnya.
Hasil ini, menurutnya, didapat dari serangkaian proses seleksi panjang yang mulai dilakukan sejak 7 Maret 2014. Mulai dari tahapan pendaftaran yang mencapai 355 pelamar, kemudian melalui seleksi administrasi, pre assessment, penulisan naskah hingga assessment center.
"Sebanyak 17 nama yang terpilih untuk wawancara ada yang berasal dari kalangan birokrasi, akademisi, privat (BUMN dan swasta) dengan gelar Doktor, Profesor sampai Ph.D. Kami akan pilih yang terbaik dari segala aspek," pungkas Eko.
Bupati Pecat PNS Seenaknya, KASN Bakal Bertindak
Pemerintah memastikan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) salah satunya bertujuan untuk menindak tegas para kepala daerah.
diperbarui 02 Mei 2014, 20:10 WIBPemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Reff Itu Apa: Panduan Lengkap Memahami Referensi dalam Musik
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Depok 2024, Supian-Chandra Memimpin
IHSG Tinggalkan 7.200, Saham ADRO Masih Tersungkur Hari Ini 29 November 2024
Apa Itu Walimatul Safar: Tradisi Selamatan Sebelum Bepergian dalam Islam
Pinjam Rp 10 Triliun dari Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN masih Tunggu Sri Mulyani
Apa Fungsi Utama Microsoft OneDrive: Panduan Lengkap Penyimpanan Cloud
Hasil Quick Count Pilwalkot Medan dalam Pilkada 2024, Rico-Zaki Unggul dan Siapkan Ini untuk Medan
Peluang Karir Menjanjikan: Jurusan Tata Busana Bisa Kerja Apa?
Jenis Penelitian Ada Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Peneliti Pemula
Apa Arti BPUPK: Sejarah, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Profil Mayjen TNI Ariyo Windutomo, Kasetpres Baru Pengganti Heru Budi Hartono
Pho Itu Apa: Mengenal Sup Tradisional Vietnam yang Mendunia