Bupati Pecat PNS Seenaknya, KASN Bakal Bertindak

Pemerintah memastikan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) salah satunya bertujuan untuk menindak tegas para kepala daerah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Mei 2014, 20:10 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) salah satunya bertujuan untuk menindak tegas para Gubernur, Bupati maupun Walikota yang menyalahi wewenangnya di luar Undang-undang (UU) ASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo mengaku tugas anggota KASN, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.

"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," kata dia di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Eko mencontohkan kasus tindakan sewenang-wenang dari para pimpinan daerah terhadap bawahannya dalam persoalan promosi dan pengisan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Misalnya di Madura ada seorang Kepala Dinas diturunkan jabatannya jadi staf di kelurahan. Juga seorang Bupati yang baru terpilih tiba-tiba mengganti kepala dinas secara serentak," ujarnya.

Menurut dia, perbuatan tersebut sangat mengganggu kinerja dan kepastian karir dari pejabat yang bekerja. Sebab dalam UU ASN, lanjut Eko, tertera jaminan perlindungan hukum kepada pejabat birokrasi.

"UU ASN menjamin pejabat birokrasi untuk memiliki perlindungan hukum dari tindakan semena-mena Bupati atau Walikota yang tidak berbasis merriage sistem. Tapi merriage ini juga ada batasnya sejauh memenuhi kinerja, kompetensi, dan kualifikasi yang telah ditetapkan," terangnya.

Tak heran bila anggota KASN dipilih dengan proses seleksi sangat ketat, mengingat beban yang begitu besar kepada negara. Apalagi tujuh anggota KASN akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan bersifat independen.

Saat ini, KemenPAN-RB tengah masuk dalam tahap final seleksi calon anggota KASN berupa tes wawancara. Rencananya panitia seleksi tim dari Kementerian PAN-RB dan Bappenas akan melakukan wawancara terhadap 17 nama calon pada 12-13 Mei 2014.

"Nanti kami akan pilih 14 orang calon KASN untuk diserahkan kepada Presiden. Dan akhirnya akan terpilih 7 orang yang bisa mengisi sebagai anggota KASN pada 20 Mei 2014," sambungnya.

Hasil ini, menurutnya, didapat dari serangkaian proses seleksi panjang yang mulai dilakukan sejak 7 Maret 2014. Mulai dari tahapan pendaftaran yang mencapai 355 pelamar, kemudian melalui seleksi administrasi, pre assessment, penulisan naskah hingga assessment center.

"Sebanyak 17 nama yang terpilih untuk wawancara ada yang berasal dari kalangan birokrasi, akademisi, privat (BUMN dan swasta) dengan gelar Doktor, Profesor sampai Ph.D. Kami akan pilih yang terbaik dari segala aspek," pungkas Eko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya