Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya indikasi penggelembungan suara di 5 Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk itu, saat ini Bawaslu tengah melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Partai Nasdem terkait adanya indikasi penggelembungan suara tersebut.
"Dari 5 kabupaten kota di Yogyakarta terdapat 4 Kabupaten kota yang bermasalah yaitu 5 TPS di Kota Yogyakarta, 1 TPS di Bantul, 5 TPS di Gunung Kidul, 3 TPS di Kulonprogo," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).
Zuchron menambahkan, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kota setempat untuk melakukan perbaikan yang mengacu kepada form C1 plano (formulir hasil penghitungan suara) dan rekomendasi tersebut harus di lakukan oleh KPU setempat.
"Rekomendasi lakukan pencermatan kembali dan memperbaiki perolehan suara berdasarkan hasil di C1 plano dan memerintahkan KPU DIY untuk melaksanakan rekomendasi ini," tambah Zuchron.
Selain itu, keberatan lain di sampaikan Partai Golkar. Partai berlambangan pohon beringin ini menemukan kecurangan yang terjadi di 19 TPS di DIY. Namun tidak adanya bukti kebenaran di 1 TPS membuat Bawaslu merekomendasikan KPU setempat untuk melakukan pencermatan kembali sesuai dengan C1 plano di atas pengawasan Bawaslu.
"18 TPS terbukti 1 TPS tidak terbukti, direkomendasikan kepada KPU provinsi untuk melakukan pencermatan dan perbaikan perolehan suara sesuai C1 plano, dan Bawaslu mengawasinya," ucap Zuchron.
Limpahkan ke Polisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melimpahkan 2 berkas dugaan pelanggaran pemilu ke Polda Gorontalo. Kasus itu adalah pembagian serangan fajar menggunakan mobil dinas milik camat Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dan pembagian beras yang diduga melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said mengatakan 2 berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Penyidik Polda Gorontalo, dan kini tengah menjalani penyidikan. Bahkan, Siti juga mengaku salah satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Limboto.
"Jadi sejauh ini sudah 2 perkara yang kita limpahkan ke penyidik Polda Gorontalo. Tersangka ya jelas sudah ada, inisial AHL, RT, dan II," kata Siti Haslina Said kepada Liputan6.com, Jumat (2/5/2014).
Haslina juga mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengkajian terhadap laporan salah seorang calon anggota DPD yang melaporkan ada dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kaji Bukti Kecurangan Pemilu di 5 Kabupaten di DIY
Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kota setempat untuk melakukan perbaikan.
diperbarui 03 Mei 2014, 05:35 WIB(Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Begini Cara Membuat Adonan Tepung Gorengan yang Gurih dan Anti Minyak
Fenomena Kebal Hukum di Era Digital: Perspektif Aktivis Gunungkidul Rino Caroko
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap 2 Kali Laporan Ditolak Polsek, Sempat Ditipu Pengacara
Pemprov Kalsel Raih Kategori 'Informatif' dengan Skor 95,74, Bukti Nyata Komitmen Transparansi Publik
Ciri-ciri Keguguran yang Gagal: Kenali Tanda dan Penanganannya
Ciri-ciri Negosiasi: Memahami Karakteristik Kunci dalam Proses Tawar-Menawar
Mary Jane Dipulangkan dari Indonesia, Filipina Lirik Pakta Pertukaran Tahanan dengan Negara Lain
PPN 12 Persen, Ekonom: Pemerintah Tak Punya Banyak Pilihan Dongkrak Fiskal
Polda Metro Jaya Rotasi Sejumlah Perwira Menengah Jelang Pergantian Tahun, Ini Daftarnya
5 Potret Cantik Dewi Perssik Manggung dengan Gaya Cleopatra Bling-Bling, Pesona Dipuji Setinggi Langit
Ciri Menopause: Tanda-Tanda dan Perubahan yang Dialami Wanita
Memahami Ciri-Ciri Opini: Panduan Lengkap untuk Mengidentifikasi dan Menulis Opini yang Efektif