Jokowi Mulai Cuti 18 Mei, Ahok: Lama Juga Lho...

Kemungkinan Jokowi akan absen menjadi gubernur hingga KPU menetapkan pemenang Pilpres pada Agustus 2014 mendatang.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Mei 2014, 06:20 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Faisal R Syam/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mulai mengambil cuti sebagai syarat untuk maju sebagai bakal capres. Bukan mengundurkan diri seperti yang diminta sejumlah kalangan. Cuti itu dimulai 18 Mei 2014 mendatang setelah pendaftaran capres dan cawapres pada 10 hingga 16 Mei mendatang.

"Pak Gubernur cuti mulai tanggal 18 Mei setelah pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Namun batas masa cuti Jokowi belum diketahui Ahok. Hanya berdasarkan laporan yang ia terima, Jokowi diberi kesempatan cuti sampai waktu yang tidak ditentukan agar dapat lebih fokus kampanye persiapan Pilpres 2014.

"Sampai ditetapkan oleh KPU. Bukan rencana lagi dong (cutinya), sudah pasti dong. Mungkin sampai selesai satu putaran atau dua putaran," katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menilai masa cuti Jokowi tergolong lama. Kemungkinan Jokowi akan absen menjadi gubernur hingga KPU menetapkan pemenang Pilpres pada Agustus.

Karena itu, dirinya harus menggantikan posisi Jokowi sebagai gubernur di Jakarta hingga hasil pengumuman resmi presiden terpilih Indonesia pada 20 Oktober nanti diumumkan. Pasalnya, untuk kampanye Pilpres saja baru akan dimulai 13 Juni hingga 4 Juli.

"Lama juga lho. Jadi itu nggak boleh stop nyambung gitu katanya," ucap Ahok.

Berikut jadwal Pilpres dari KPU:

Pencalonan
1. Pendaftaran Capres/Cawapres (10-16 Mei)
2. Pemeriksaan kesehatan Capres Cawapres (11-15 Mei)
3. Verifikasi dokeumen administrasi Capres/ Cawapres (11-17 Mei)
4. Pemberitahuan hasil verifikasi calon kepada (gabungan) parpol (15-18 Mei)
5. Perbaikan kelengkapan persyaratan Capres/Cawapres (18-21 Mei)
6. Penyerahan perbaikan kelengkapan
persyaratan oleh (gabungan) parpol (19-21 Mei)
7. Verifikasi ulang kelengkapan dan keberanan dokumen persyaratan Capres/Cawapres (22 Mei)
8. Pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi ulang (22-25 Mei)
9. Pemberitahuan pengusulan Capres dan Cawapres kepada parpol (22-25 Mei)
10. Pengusulan bakal pasangan Capres/Cawapres pengganti oleh parpol (26 Mei-1 Juni)
11. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Capres/Cawapres pengganti (30 Mei-4 Juni)
12. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi (30 Mei-4 Juni)
13. Penetapan nama-nama Capres/Cawapres, pengambilan nomor urut dan pengumuman pasangan Capres/Cawapres (5-9 Juni)

Masa Kampanye
1. Masa kampanye (13 Juni-4 Juli)
2. Masa tenang (5-7 Juli)

Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara
1. Persiapan (3 Mei-4 Juli)
2. Pelaksanaan pemungutan suara (8 Juli)
3. Penetapan dan pengumuman hasil Pilpres tahap 1 (25-27 Juli)
4. Perselisihan hasil Pilpres (28 Juli-11 Agustus)
5. Penetapan hasil Pilpres Pasca putusan MK (1-12 Agustus)

Pilpres Tahap 2
1. Pengadaan dan distribusi (7 September)
2. Kampanye putaran II (15 Agustus-7
September)
3. Pemungutan suara (8 September)
4. Penetapan dan pengumuman hasil Pilpres tahap II (26-26 September)
5. Perselisihan hasil Pilpres (26-28 September)
6. Penetapan hasil Pilpres pasca putusan MK (8 Oktober)
7. Pelantikan dan sumpah/janji Presiden dan Wapres terpilih (20 Oktober)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya