Liputan6.com, Jakarta - Tak kunjung mendapatkan kejelasan atas dana investasinya di PT Gold Bullion Indonesia (GBI), para nasabah akhirnya kembali membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tak hanya ditipu triliunan rupiah, para nasabah juga merasa dibohongi oleh GBI yang sempat berjanji membayarkan utangnya secara bertahap sejak April tahun lalu.
"Kalau estimasi kerugian nasabah sampai saat ini mencapai Rp 1,2 triliun. Itu untuk seluruh nasabah di Indonesia, karena ini kan perusahaan investasi emas, jadi dana yang kami tanamkan sudah pasti dalam jumlah besar," ungkap salah satu nasabah GBI, Taufik saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (3/5/2014).
Advertisement
Sejauh ini, nasabah GBI yang telah berjumlah lebih dari 1.000 orang dan tersebar di seluruh pelosok negeri masih belum memperoleh kejelasan atas nasib investasinya. Terlebih lagi, perusahaan investasi tersebut sudah hampir setahun tidak beroperasi.
"Harusnya kan ada tindak lanjut dari pemerintah, tapi sekarang direktur utamanya sudah kabur, tidak bisa ditemui, perusahaan sudah disegel oleh polisi sejak April tahun lalu, di kantornya sudah tidak ada aktivitas, karyawannya sudah tidak ada," keluh Taufik.
Sekadar informasi, kasus penipuan investasi nasabah GBI telah bergulir sejak Maret tahun lalu. Setelah sempat melakukan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal April dan mengikuti sidang di Komisi XI pada Semtember tahun lalu, utang para nasabah tak juga dilunasi pihak GBI.
Padahal, GBI dan para nasabah sempat menempuh jalan damai di Pengadilan Niaga setelah perusahaan berjanji akan membayarkan utang-utangnya pada nasabah dengan menunjukkan salinan cek sebesar Rp 500 miliar di persidangan. Namun sayang, setelah jalan damai disepakati, GBI tak kunjung membayar utang-utangnya pada para nasabah hingga saat ini.