Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Keuangan Ryan Kiryanto menilai wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak pada rusaknya citra Indonesia di mata internasional.
Sebelumnya, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) mengugat pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran OJK dituding tak memberi manfaat dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Tak hanya itu, OJK juga disebut tidak punya badan pengawas atau supervisi.
"Wacana pembubaran bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lembaga keuangan tidak hidup sendiri, kolaborasi bekerja sama lembaga keuangan internasional. Jadi nanti apa kata lembaga keuangan internasional. Kalau regulator akan dibubarkan, itu menciptakan ketidakpastian. Tidak baik di mata dunia di internasional," kata dia Jakarta, Sabtu (3/5/2015).
Tak hanya itu, wacana pembubaran OJK mesti dipertimbangkan kembali mengingat ongkos politik yang besar. Ryan menyebutkan pendirian OJK memakan waktu 10 tahun hingga efektif beroperasi pada 1 Januari 2014.
Advertisement
Baru beroperasi empat bulan, lanjut dia, tiba-tiba muncul desakan dorongan untuk dibubarkan. "Jika dibubarkan, itu makan waktu lama dan butuh energi besar. Saya ingatkan dalam proses pendidian OJK, RUU suah dikomunikasikan ke publik, mestinya kalau ada protes munculnya saat itu,"
Jika OJK masih ada kelemahan, sebaiknya diamandemen saja UU OJK. Bukan lantas dibubarkan lembaganya. Salah satu yang diperlukan OJK adalah sebuah badan pengawas untuk menjaga lembaga itu berjalan sesuai koridornya.
"Kalau tidak ada, siapa bagian negur OJK," katanya.