Emon si Paedofil Sukabumi Resmi Tersangka

Emon diketahui telah mencabuli 51 bocah di Sukabumi.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 04 Mei 2014, 11:42 WIB
Saat ini, lima orang tersangka pelecehan seksual di JIS ditahan di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Sukabumi - Polisi telah menetapkan Andri Sobari alias Emon (24) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bocah atau paedofilia. Emon diketahui telah mencabuli 51 bocah di Sukabumi.

"Ya. kita sudah tetapkan Emon menjadi tersangka atas kasus ini," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (4/5/2014).

Hari menuturkan, peningkatan status ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada Emon, sejumlah saksi, dan korban.

"Kita juga sudah dapat rekomendasi dari tim dokter bahwa Emon tidak mengidap gangguan kejiwaan dan dia menyadari perbuatannya," kata Hari.

Emon ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat 2 Mei. Ia diduga melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia 11 tahun berdasarkan dari laporan orangtua korban.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban Emon mencapai 51 bocah dengan modus memberikan sejumlah uang. 3 Korban Emon bahkan mengalami luka parah dibagian anusnya.

Emon mengaku telah melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia antara usia 6 tahun hingga 13 tahun. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya