Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan menjalani sidang pembacaan putusan sela. Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Anggoro Widjojo.
"Mengadili, menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Nani mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro. "Sebagai pemeriksa dari perkara Anggoro, memeritah JPU untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Anggoro," tegas Nani.
Dalam sidang dakwaan, Anggoro didakwa menyuap sejumlah pihak. Salah satu pihak yang disuap Anggoro menurut JPU adalah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Purnama.
Dalam dakwaan juga disebutkan Anggoro turut memberi suap kepada sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Ada juga barang berupa 2 unit lift kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban selaku Menhut tahun 2004-2009, dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut tahun 2005-2007.
Menurut Jaksa, pemberian uang ke Yusuf Erwin karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV DPR yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Atas perbuatannya, Anggoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
Hakim Tipikor Tolak Keberatan Anggoro Widjojo
Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro.
diperbarui 05 Mei 2014, 10:53 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya
Doa Agak 'Kurang Ajar' untuk Merayu Allah dengan Cara Unik, Dikisahkan Gus Baha
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Alasan Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih ART Jadi Pengasuh Anak daripada Cari Babysitter
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika
Mengenal Pandora Misi Terbaru NASA untuk Jelajahi Eksoplanet
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Januari 2025
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah