Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan meminta izin rawat inap. Izin terdakwa yang sempat buron tersebut pun dikabulkan hakim.
Kuasa hukum dari Anggoro Widjojo, Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan untuk perawatan terhadap kliennya, sesaat pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/5/2014).
"Izin rawat inap dan persyaratan lengkap dari dokter sudah kami sampaikan ke jaksa penuntut umum KPK dan izin tambahan pengunjung untuk terdakwa," ujar Tito di Persidangan.
Majelis hakim pengadilan kasus tersebut yang diketuai Nani Indrawati mengizinkan rawat inap Anggoro. Namun demikian, harus dengan pengawalan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Izin sudah kami siapkan, bisa diambil hari ini. Kemudian izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," ujar Nani.
Hakim Nani lalu menyatakan, sidang terdakwa Anggoro dilanjutkan Rabu 7 Mei 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi pada pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang putusan sela hari ini, hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Anggoro Widjojo. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Anggoro sah.
"Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor. (Mut)
Hakim Tipikor Izinkan Anggoro Dirawat, Pengamanan KPK Harus Ketat
Hakim Nani lalu menyatakan, sidang terdakwa Anggoro dilanjutkan Rabu 7 Mei 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi pukul 13.00 WIB.
diperbarui 05 Mei 2014, 11:37 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Jessica Iskandar Tampil Stunning di Ultah Kakak, Pamer Baby Bump Besar
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Itu Story Line: Panduan Lengkap Memahami dan Membuat Alur Cerita yang Memikat
UMP Jakarta 2025, Alami Kenaikan Hingga Rp329.379
Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024