Pengusaha Gugat Kenaikan Tarif Listrik ke MK Akhir Mei

Pemerintah, saat ini terkesan sibuk dengan perpolitikan sehingga melupakan hal lain termasuk sektor bisnis.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Mei 2014, 15:09 WIB
Pekerja melakukan proses pengemasan obat herbal di Pabrik PT Sido Muncul, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (2/5). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Liputan6.com, Jakarta - Merasa keberatannya soal kenaikan tarif listrik industri tak didengar pemerintah, pengusaha berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani, mengaku pengajuan judicial review ini sudah menjadi kesepakatan seluruh pengusaha.

"Dasarnya sedang didalami. Kami akan rapat dengan lawyer dengan asosiasi. Semua pada dasarnya setuju (judicial review)," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (5/5/2014).

Pemerintah, menurut dia, saat ini terkesan sibuk dengan perpolitikan sehingga melupakan hal lain termasuk sektor bisnis.

Salah satunya, desakan pengusaha untuk membatalkan kenaikan tarif listrik bagi industri yang diabaikan pemerintah.

Pengusaha pun pada akhirnya memilih mengajukan keberatan melalui jalur hukum untuk kebijakan kenaikan tarif listrik industri yang mulai berlaku 1 mei 2014 lalu. Gugatan terutama berkaitan dengan peratuan Kementerian ESDM soal kenaikan tarif listrik.

Pemerintah mencabut subsidi listrik industri yang masuk golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva yang sudah go publik dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas.

Selain menaikan TTL untuk kedua golongan pelanggan, mulai 1 Mei nanti pemerintah juga akan menerapkan tarif listrik tidak tetap atau tarif progresif kepada empat golongan pelanggan yang sudah dicabut subsidinya tahun lalu.

Empat golongan tersebut adalah, rumah tangga besar R-3 daya 6.600 va ke atas, bisnis menengah B-2 daya 6.000 va sampai 200 kva, bisnis besar B-3 daya di atas 200 kva dan kantor pemerintahan sedang P-1 daya 6.600 va sampai 200 kva.

Penghitungan tarif progresif ini akan dihitung setiap bulan dengan memperhatikan tiga faktor, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) dan inflasi.

"Rencananya diharapkan tidak lebih dari akhir bulan sudah masuk, 2 minggu perlu dalami juga menjadi dasar lawyer kita ini menentukan dasar gugatan," tutur dia. (Nrm)



Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya