Mendag Sebut Penerapan Sertifikasi Kayu Jadi Tren Dunia

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong penerapan sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mei 2014, 19:15 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan akan berkomitmen pada hilirisasi industri dalam negeri untuk meningkatkan nilai jual produk termasuk menerapkan sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK).

"Saya merasa SVLK sesuatu yang penting dan ini merupakan produk barang-barang sustainable termasuk yang ISPO atau RSPO adalah yang utama," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurut Lutfi, meski penerapan SVLK masih relatif kecil, harus tetap didorong karena hal tersebut merupakan tren dunia saat ini.

"Ini sebenarnya sudah diterapkan tapi jumlahnya harus kami push terus. Jangankan kayu gelondongan, kayu yang bener saja mesti bersertifikat, imbuh dia.

Sementara itu, untuk ekspor kayu, posisi Indonesia masih berada 1% dari pasar dunia. Ia menambahkan, transaksi yang dihasilkan dari ekspor furniture berkisar US$ 1 miliar. "Ini yang harus kami jaga, hilirisasi," kata Lutfi.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.‬ Salah satu tujuan pemberlakuan SVLK untuk mencegah maraknya pencurian kayu ilegal untuk dijual ke luar negeri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI), Abdul Sobur pernah menuturkan, penerapan SVLK tidak akan efektif untuk mencegah ekspor kayu ilegal. Hal itu karena sistem itu lebih menyasar kepada pelaku industri pengolahan bukan pemasok kayu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya