1X24 Jam, Polisi Baru Akan Umumkan UGB Bebas atau Ditahan

Polisi menjemput UGB Senin (5/5/) pagi di kediamannya. Meski begitu, status hukum UGB belum ditentukan hingga 1X24 jam.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Mei 2014, 18:40 WIB
Selama kurang lebih tiga jam, Ustad Guntur Bumi (UGB), diperiksa oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Liputan6.com, Jakarta Senin (5/5/2014) sekitar pukul 05:30 WIB pagi tadi, Polisi telah menjemput paska Ustad Guntur Bumi di kediamannya di jalan Kesehatan, Bintaro, Tangerang Selatan.

Namun, polisi belum memastikan suami Puput Melati itu ditahan atau tidak. Pasalnya, tim penyidik  masih menjalani memeriksa UGB, di Polda Metro Jaya.

"UGB (Ustad Guntur Bumi) belum ditahan dan masih diperiksa di Subdipkamneg (Sub Direktorat Keamanan Negara)," kata  Kombes Pol. Rikwanto saat ditemui kantor Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Rikwanto menjabarkan dalam kasus UGB ini, pihak kepolisian akan memberitahukan hasil pemeriksaan selama 1x24 jam. "UGB sedang di introgasi dan sambil menunggu pengacara yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan," jelas Rikwanto.

Selain UGB, saat ini polisi juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus penipuan yang berkedok penyembuhan alternatif. "Saksi ada empat yang dipriksa di luar pelapor. Masih dalam proses," sambung Rikwanto.

Seperti diketahui UGB terlibat kasus oleh beberapa laporan mantan pasiennya seperti dugaan penipuan, pelecehan seksual, sampai pemerasan. Total laporan yang masuk terhadap dirinya berjumlah 15 laporan. Tapi, dalam hal ini, kepolisian hanya mempermasalahkan soal kasus penipuan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya