Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara mengatakan dari penelitian yang dilakukannya, ditemukan adanya kejanggalan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Diduga Bank Indonesia mengubah peraturan BI agar Bank Century dapat pendanaan FPJP," ujar Wara saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Wara mengatakan, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur pada 14 November 2008 yang isinya adalah merevisi PBI, syarat pemberian FPJP yang semula minimal capital adequacy ratio atau rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen diubah. Karena tertulis positif saja tanpa menyebut batas angka. Ada juga pengubahan agunan kredit dari 12 bulan jadi 3 bulan.
"Saat resmi diberikan FPJP 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008. Meski CAR terkini 31 Oktober sudah terbukti negatif," ujarnya.
BPK juga menemukan rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Seharusnya Bank Century sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005.
BPK juga menyoroti soal penerimaan dana peminjaman dari Robert Tantular kepada Budi Mulya sebesar Rp 1 miliar. Padahal, saat itu sedang terjadi proses pengambilan keputusan tentang FPJP.
Di tempat yang sama, sebelumnya pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Sri Rejeki menegaskan ucapan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pemberian FPJP untuk Bank Century oleh Kementerian Keuangan tidak lazim lantaran adanya krisis ekonomi.
Menurutnya, kalaupun terdapat indikasi krisis, perlu adanya pendalaman dalam waktu yang lama untuk mengambil sebuah keputusan. Sebuah keputusan penting tidak bisa diambil dalam waktu singkat.
"Tidak lazim. Karena semua butuh proses, butuh pemikiran mendalam. Lebih-lebih sebagai institusi itu untuk kepentingan publik," katanya saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditambahkan, jika Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas itu terkait adanya krisis ekonomi perbankan pada 2008, tetapi jika dilihat dari tata ekonomi Indonesia, krisis ekonomi itu dinilainya belum bermasalah.
"(Krisis) tahun 2008 tidak berasa. Krisis 2008 nampak tidak berat dan mendasar untuk ekonomi Indonesia jika dibandingkan krisis 1998," ucap Sri Rejeki. (Sss)
BPK: BI Diduga Ubah Peraturan Agar Bank Century Diberi FPJP
Penelitian yang dilakukan BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.
diperbarui 05 Mei 2014, 18:28 WIBPemakzulan Wapres Boediono
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ancol Targetkan 150 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Top 3 Islami: Penghafal Al-Qur'an Harus Hafal 30 Juz? Simak Penjelasan UAH
Cuaca Hari Ini Minggu 29 Desember 2024: Langit Jabodetabek Pagi Hari Mayoritas Berawan
Maruti Suzuki Bersiap Luncurkan e Vitara di Bharat Mobility Expo 2025
Aktivitas Seru untuk Liburan Akhir Tahun, Staycation hingga Kulineran
4 Pekerjaan Sampingan dari Rumah, Bisa Hasilkan Rp 4 Juta dalam 30 Menit
3 Resep Bumbu Marinasi Daging Grill untuk Bakaran di Malam Tahun Baru
Kepemilikan Kripto di Korea Selatan Melonjak Tajam, Ada Apa?
Emiten Batu Bara Prajogo Pangestu Dapat Pinjaman Rp 2,42 Triliun dari Bank BUMN, Buat Apa?
29 Desember 1610: Bangsawan Hungaria Elizabeth Bathory Ditangkap atas Pembunuhan 300 Wanita
Hasil Liga Italia: Inter Milan Cukur Cagliari, Atalanta Imbang dengan Lazio
Alih-Alih Merayakan Tahun Baru, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Ini untuk Muslim, Simak Baik-Baik