Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara mengatakan dari penelitian yang dilakukannya, ditemukan adanya kejanggalan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Diduga Bank Indonesia mengubah peraturan BI agar Bank Century dapat pendanaan FPJP," ujar Wara saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Wara mengatakan, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur pada 14 November 2008 yang isinya adalah merevisi PBI, syarat pemberian FPJP yang semula minimal capital adequacy ratio atau rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen diubah. Karena tertulis positif saja tanpa menyebut batas angka. Ada juga pengubahan agunan kredit dari 12 bulan jadi 3 bulan.
"Saat resmi diberikan FPJP 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008. Meski CAR terkini 31 Oktober sudah terbukti negatif," ujarnya.
BPK juga menemukan rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Seharusnya Bank Century sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005.
BPK juga menyoroti soal penerimaan dana peminjaman dari Robert Tantular kepada Budi Mulya sebesar Rp 1 miliar. Padahal, saat itu sedang terjadi proses pengambilan keputusan tentang FPJP.
Di tempat yang sama, sebelumnya pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Sri Rejeki menegaskan ucapan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pemberian FPJP untuk Bank Century oleh Kementerian Keuangan tidak lazim lantaran adanya krisis ekonomi.
Menurutnya, kalaupun terdapat indikasi krisis, perlu adanya pendalaman dalam waktu yang lama untuk mengambil sebuah keputusan. Sebuah keputusan penting tidak bisa diambil dalam waktu singkat.
"Tidak lazim. Karena semua butuh proses, butuh pemikiran mendalam. Lebih-lebih sebagai institusi itu untuk kepentingan publik," katanya saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditambahkan, jika Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas itu terkait adanya krisis ekonomi perbankan pada 2008, tetapi jika dilihat dari tata ekonomi Indonesia, krisis ekonomi itu dinilainya belum bermasalah.
"(Krisis) tahun 2008 tidak berasa. Krisis 2008 nampak tidak berat dan mendasar untuk ekonomi Indonesia jika dibandingkan krisis 1998," ucap Sri Rejeki. (Sss)
BPK: BI Diduga Ubah Peraturan Agar Bank Century Diberi FPJP
Penelitian yang dilakukan BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.
diperbarui 05 Mei 2014, 18:28 WIBPemakzulan Wapres Boediono
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan hingga Penitipan Emas, Simak di Sini!
Mengenal Senam Lantai, Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Contoh Simbiosis Komensalisme, Sebuah Interaksi Unik di Alam
100+ Nama ML Keren Simbol untuk Akun Mobile Legends yang Aesthetic dan Unik
Kronologi Tujuh Tahanan Lapas Salemba Kabur
Apa Itu Ventrikel pada Jantung Berikut Fungsi dan Strukturnya, Menarik Dipelajari
Lambung Kronis Adalah Kondisi Serius: Kenali Gejala dan Penanganannya
Detektif Adalah Profesi yang Menguak Misteri, Mengenal Lebih Dekat Dunia Investigasi
Hadir di MikroeX Summit 2024, Wamen Helvi Dorong UMKM jadi Bagian Rantai Pasok
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 15 November Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Mengenal DHE SDA, Ketentuan, dan Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia
Diagram Batang Adalah Teknik Visualisasi Data yang Efektif dan Mudah Dipahami