Adnan Buyung: SBY Tak Bersedia Jadi Saksi Ringankan Anas

Meski begitu, Anas tetap akan meminta SBY dan Ibas dihadirkan dalam persidangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Mei 2014, 19:20 WIB
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya Edhie Baskoro (Ibas) sebagai saksi meringankan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Menurut pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, surat panggilan yang sudah dilayangkan KPK sejak 28 April lalu itu ditolak SBY dan Ibas.

"Anas minta Minggu lalu supaya dipanggil sebagai saksi untuk meringankan. Ya Ibas sama SBY. Dan KPK sudah memanggil. Tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia," ujar Adnan Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Meski keduanya enggan menjadi saksi meringankan bagi kliennya, kata Buyung, Anas tetap akan meminta SBY dan Ibas dihadirkan dalam persidangan yang tak lama lagi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Buat saya, buat pembela, memang tidak masalah. Kalau SBY maupun Ibas nggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan. Jadi saya pikir ya sudah, kalau nggak bersedia, ya sudah. Kita tunggu di pengadilan saja," terang Buyung.

Sementara pihak SBY dan Ibas sudah memberikan tanggapannya mengenai permintaan Anas tersebut. Melalui kuasa hukum keluarga, Palmer Situmorang, SBY dan Ibas menyatakan permintaan Anas menjadi saksi meringankan tersebut tidak relevan.

"Bukan pemanggilan ya, permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum. Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Palmer saat dihubungi wartawan.

Palmer menyebut kedua kliennya itu merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait kasus yang menjerat Anas.

"Klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum. Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum. Di sini, KPK hanya meneruskan permintaan dari Anas Urbaningrum," pungkas Palmer. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya