Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Ustad Guntur Bumi (UGB), Sunan Kalijaga merasa ada kejanggalan atas penjemputan paksa kliennya yang dilakukan polisi Senin (5/5/2014) sekitar pukul 05.30 WIB di kediama UGB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Kejanggalan dirasa Sunan, karena dirinya sebagai pengacara UGB tak pernah diberitahu polisi mengenai penjemputan tersebut.
"Saya katakan, kami selaku kuasa hukum belum terima surat penjemputan. Makanya, tadi pagi itu atas dasar apa dan laporan apa ia (UGB) ditangkap atau dijemput," kata Sunan ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/5/2014).
"Kami datang untuk mengecek keberadaan UGB di sini (Polda). kabarnya, dia dijemput polisi dari Polda tadi pagi. Jadi, saya ke sini dalam rangka untuk memastikan," tambahnya.
Menurut Sunan, kliennya tidak pantas untuk dijemput paksa. Karena menurutnya, UGB bukanlah seorang penjahat berdarah dingin.
"UGB itu bukan tertoris atau pembunuh yang langsung bisa ditangkap, karena kalau ingin menangkap itu perlu dibuktikan dulu. Ini bukan kasus pembunuhan atau teroris. Jadi, kami selaku kuasa hukum akan mempertanyakan atas dasar apa penangkapannya ini," tukas Sunan.
Seperti diketahui UGB dilaporkan sejumlah mantan pasiennya dengan tuduhan penipuan, pelecehan seksual, sampai pemerasan. Total laporan yang masuk terhadap dirinya berjumlah 15 laporan. Saat ini pihak kepolisian masih fokus akan laporan penipuan yang ditujukan kepada suami Puput Melati itu.
Advertisement