Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya yang berlangsung sekitar 1 jam, Mahfud juga dicecar oleh jaksa mengenai ruang karaoke di rumah dinas Ketua MK yang terletak di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Mahfud membenarkan, bahwa ruang yang sebelumnya merupakan kamar tidur itu memang dirinya yang merubah menjadi ruang karaoke.
"Itu yang disebut ruang karaoke, adalah kamar tidur biasa yang kemudian saya beri DVD player dan seperangkat monitor. Nah itulah yang kemudian disebut ruang karoke, karena di tembok itu dipasang alat peredam agar suara tidak mengganggu keluar," tutur Mahfud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2014).
Mahfud juga menjelaskan, mengenai adanya sebuah dinding yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 2,7 miliar saat penyidik menggeledah rumah yang saat itu ditempati Akil Mochtar. Menurut Mahfud, lemari yang menyatu dengan dinding tersebut sudah ada sejak Ketua MK sebelumnya yaitu Jimly Asshiddiqie.
"Tapi yang saya tahu, itu memang lemari yang melekat ke tembok. Itu fisiknya, dan itu hanya ditambah alat peredam yang harganya tidak mencapai Rp 2 juta," kata Mahfud.
"Dan pintu itu bisa dibuka, sehingga seakan-akan keliatan tembok kalau dari luar, tapi sebenarnya itu lemari yang melekat seperti di hotel-hotel," lanjutnya.
Lemari menyatu dengan dinding yang berukuran 1,5 x 2 meter itu, kata Mahfud, saat Jimly menjabat sebagai Ketua MK digunakan untuk menyimpan pakaian dan buku.
"Itu nampaknya dulu kalau zaman Pak Jimly tempat tidur, tempat menyimpan baju karena ada hanger, tempat buku-buku," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, penyidik KPK saat menggeledah rumah Akil menemukan uang di lemari tersebut. Diduga, di ruang karaoke itu Akil memang kerap menyimpan uangnya.
Advertisement