Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahakamah Kostitusi (MK) Mahfud MD bersaksi untuk tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/5/2014).
Dalam persidangan tersebut, Mahfud MD sempat ditanyakan perihal gaji yang diterimanya per bulan. Ia menyebutkan, setidaknya perbulan ia menerima Rp 120 juta.
"Total penambahan kekayaan, sekitar Rp 6 Miliar. Setahun 1,5 M, dan 1 bulannya adalah Rp 120 juta," urai Mahfud.
Kemudian Mahfud menegaskan, bahwa kekayaan yang diterimanya hanya berasal dari gaji dan honarium penangan perkara. Ia mengatakan, tidak memiliki usaha apapun.
"Saya tidak punya usaha apapun. Murni dari gaji. Sehingga itu kalau kekayaan lebih dari itu, saya korupsi," jelasnya.
Mahfud melanjutkan, gaji yang diterimanya berasal dari gaji pokok, tunjangan. Namun ia mengungkapkan, pendapatan yang besar itu berasal dari penangan perkara di MK.
"Gapok, tunjangan keluarga, tunjangan rumah, uang jalan. Yang besar itu honorium menangani perkara," terang Mahfud.
Ia mengatakan, besarnya honorarium setiap penangan perkara di MK hingga tuntas senilai Rp 5 juta. "Sekitar 5 juta. Sampe putus," tutur dia.
Kemudian, JPU sempat juga menanyakan apakah Mahfud mengetahui berapa gaji yang diterima Akil Mochtar selama menjadi hakim dan Ketua MK. Lalu Mahfud menegaskan, total keseluruhan gaji Ketua MK dengan Hakim MK tidak terlalu jauh. Ia menambahakan jaraknya hanya Rp 10 juta.
"Beda ketua dengan hakim biasa hanya beda Rp 10 juta. Semua komponen sama. Bedanya tunjangan ketua," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, nilai aset dan kekayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sejak jadi hakim konstitusi mencapai lebih dari Rp 160 miliar. Kekayaannya itu tidak sebanding dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.
Kekayaan Mahfud 4 Tahun Jabat Ketua MK Rp 6 M, Bagaimana Akil?
Kekayaannya Akil Mochtar tidak sebanding dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya. Berikut rinciannya.
diperbarui 06 Mei 2014, 00:33 WIBMahfud MD memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK untuk terdakwa Akil Mochtar, Senin (5/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Gaffer: Peran Krusial dalam Produksi Film dan Video
Profil 3 Paslon Cagub dan Cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024, Pilih yang Mana?
6.259 Personel Disiagakan Amankan Proses Pemungutan Suara di Pilkada Jakarta 2024
Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Ketahui Bedanya Surat Suara Gubernur dan Wali Kota/Bupati
Alasan Gus Baha Kenapa Harus Hafal Al-Qur'an, Sederhana Banget
Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024
Tak Terhentikan! Timnas Esports Indonesia Tancap Gas ke AEG 2024 Usai Juarai WEC
Menilik Keseriusan Indonesia Memangkas Karbon
7 Resep Martabak Telur Lezat untuk Sajian Spesial di Rumah, Mudah Dibuat
7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar
Profil Rio Haryanto, sang Mantan Pembalap F1 yang Akan Segera Menikahi Athina Papadimitriou
Apa itu Folktale: Mengenal Cerita Rakyat yang Melegenda