Kejagung Periksa 3 Anak Buah Jokowi Terkait Bus Transjakarta

Mereka adalah 2 petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, dan 1 petugas dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Mei 2014, 02:23 WIB
Bus Transjakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tiga anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diperiksa soal dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar Rp 1,5 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, 2 dari 3 saksi yang diperiksa itu merupakan petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Keduanya Achmad Baichaqi (AB) selaku Penyimpan Barang, dan Andreas Eman (AE) Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran. Sedangkan saksi Yanni Suryani (YS), berasal dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta.

"Pemeriksaan terhadap saksi AB, pada pokoknya terkait dengan pencatatan atas keberadaan dan jumlah armada bus Transjakarta yang telah diserahterimakan kepada Dishub, Pemprov DKI Jakarta," kata Untung kepada Liputan6.com di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Sedangkan saksi YS, sambung Untung, tim jaksa penyidik yang memeriksa mengenai mekanisme dan kronologi pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada perusahaan pelaksana pengadaan armada bus Transjakarta. Salah satu perusahaan pemenang tender itu, PT Ifani Dewi.

"Sedangkan saksi AE, terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan armada bus Transjakarta. Sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut (PT Ifani Dewi)," papar dia.
 
Dijelaskan Untung, pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu untuk 2 tersangka yang telah ditetapkan jaksa pidana khususnya Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.

Hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Sementara penyalahgunaan anggaran pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler, oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 500 miliar. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya