Bawaslu Nilai Tersendatnya Rekap Suara Nasional Ada di KPUD

Rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu Legislatif 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum rampung juga.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Mei 2014, 03:01 WIB
Sejumlah masa mencoba mendobrak masuk dan melakukan kekerasan di ddepan kantor KPU kota Bima Nusa Tenggara Barat untuk menuntut soal penghitungan suara ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu Legislatif 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menetapkan hasil perolehan suara di 12 provinsi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, tersendatnya proses penetapan ini bersumber dari masalah yang ada di KPU Daerah (KPUD), yakni di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau melihat dari beberapa pencermatan. Problem administrasi yang tidak beres di tingkat bawah pada KPU provinsi hingga kabupaten kota jadi muara persoalan ini, sampai dilimpahkan ke tingkat nasional," ujar Pimpinam Bawaslu Nasrullah, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurutnya, masalah administrasi tersebut dapat menyebabkan proses rekapitulasi suara tingkat nasional bisa melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pada 6 Mei 2014.

Masih menurut Nasrullah, keinginan keras KPU menuntaskan problem ini yang membedakan dengan pemilu saat ini dengan yang sebelumnya. Ia melihat, KPU berusaha keras agar semua masalah ini dapat diselesaikan di tingkat KPU.

"Pemilu lalu diselesaikan di Mahkamah Agung, tapi sekarang KPU berusaha keras selesai di sini (KPU)," ujarnya.

Tak lupa, ia mencontohkan upaya penyelesaian masalah ini terlihat saat menangani rekap suara Riau. Di mana, penetapan rekap suara provinsi ini kembali di-pending lagi. Hal ini salah satunya sebab adanya masalah di Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

"(Masalah DPKTb) ini kemungkinannya ada dua. Yang tercatat sama dengan menggunakan atau yang sudah tercatat nggak jadi menggunakan haknya. Tapi Ini ada 105 yang berani datang tapi dia tak tercatat," tandas Nasrullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya