Hindari Sanksi, Kemenpan Telaten Periksa Berkas Pegawai Honorer

Penyelesaian proses pemberkasan data pegawai honorer K2 molor karena proses pemberkasan dilakukan hati-hati oleh pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Mei 2014, 09:00 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Proses verifikasi, validasi dan pemberkasan data tenaga kerja honorer ketegori II (K2) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjalan lambat, karena seharusnya proses itu selesai pada Maret 2014. Hal ini salah satunya dikeluhkan oleh Forum Honorer Indonesia (FHI).

Namun Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman menjelaskan, keterlambatan ini disebabkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten kota sangat berhati-hati dalam melakukan proses verifikasi tersebut.

"Karena di lapangan para PPK itu sangat berhati-hati. Kami dari Kementerian meminta semua PPK membuat pernyataan tanggungjawab mutlak, jadi data yang dilaporkan harus bisa dipertanggungjawabkan, harus valid. Apabila tidak valid ada konsekuensi hukum. Jadi karena mereka harus hati-hati, maka waktu pemberkasan lebih lama," ujar Herman saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/5/2014).

Dia mengakui, seharusnya proses verifikasi ini selesai pada akhir Maret, namun karena kehati-hatian dalam proses verifikasi, makanya hingga saat ini proses tersebut masih dilakukan di tingkat PPK.

"Harusnya akhir April sudah menyerahkan hasil verifikasi. Yang lulus kemarin diverifikasi, yang memenuhi persyaratan diusulkan untuk di berkas ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang tidak memenuhi itu digagalkan.Harusnya sudah masuk akhir Maret, mudah-mudahan  saat ini sudah mulai masuk dan bisa diakselerasi," lanjutnya.

Herman menegaskan, jika proses verifikasi selesai dan diserahkan kepada BKN, maka akan dilanjutkan dengan pemberian pengangakatan PNS bagi tenaga K2 yang lulus seleksi.

"Kalau daerah sudah diverifikasi, secepatnya dimasukan ke BKN, karena nanti yang lulus dan memenuhi syarat nanti akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diangkat menjadi PNS," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya