Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdana terkait kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak. Sidang tersebut akan digelar di Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa ini.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Selasa (6/5/2014), rencananya sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Ratu Atut itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Meski demikian, status Ratu Atut sebagai Gubernur Banten masih dinyatakan aktif hingga jelang persidangannya.
"Dasar penonaktifan didasarkan pada register pengadilan. Nanti berdasarkan register, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat penonaktifan sementara," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandi di ruangannya, Senin 5 Mei 2014.
Pemerintah provinsi Banten juga menyatakan belum menerima surat tersebut dari Kemendagri.
Advertisement
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi anti rasuah pada 20 Desember 2013 tahun lalu. Dengan dugaan bahwa dirinya ikut serta melakukan suap pilkada Kabupaten Lebak terhadap ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya pada 5 Mei, telah digelar persidangan kasus suap sengketa Pilkada di MK untuk tersangka Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD pun dihadirkan menjadi saksi.